faktual.net, Kendari, Sultra. Partai Politik (Parpol) yang dapat menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Politik yang memiliki kursi di DPR RI dari hasil Pemilu terkahir yaitu Pemilu 2019. Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI, namun memiliki keterwakilan/kursi di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari hasil pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019.
Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPR RI dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari hasil Pemilu terakhir yaitu pemilu 2019. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
“Bahwa pada semua empat kategori tersebut pada poin 1 di atas, yang mendaftar lewat SIPOL di KPU RI yang masuk di KPU Kota Kendari yaitu sebanyak 24 Partai Politik dengan total jumlah keanggotaan 15. 453”, ucap Alasman Mpesau kepada faktual.net melalui pesan tertulisnya pada 12 September 2022.
Alasman Mpesau menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu yaitu KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, oleh karena itu KPU Kota Kendari mulai melakukan verifikasi administrasi keanggotan Parpol mulai tgl 16 Agustus 2022.
Dikatakannya, sesuai ketentuan peundang-undangan pemilu jumlah persyaratan keanggotan Parpol yaitu memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik.
“Untuk Kota Kendari data agregat kependudukan semester 1 Tahun 2022 yaitu 343.320 yang kemudian disahkan melalui Kpt. KPU RI No. 274 Tahun 2022 sehingga jumlah persyaratan keanggotaan Parpol untuk Kota Kendari yaitu 344”, sebut Alasman yang merupakan Komisioner KPU Kendari.
Alasman merinci, pada hari Sabtu tgl 10 September 2022 KPU Kota Kendari telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kota Kendari dan langsung menyampaikan hasil tersebut di KPU Provinsi Sultra melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kemudian nanti hari Sabtu, tgl 1 Oktober 2022 KPU Kota Kendari akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan, kemudian nanti hari Sabtu, 15 Oktober 2022, KPU Kota Kendari akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota Kendari sedangkan penetapan peserta PEMILU oleh KPU RI hari Rabu tgl 14 Desember 2022”, pungkasnya
Redaksi















