Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Soal Penjualan Lahan di Morosi PT. VDNI Tanpa Diketahui Pemiliknya, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi

×

Soal Penjualan Lahan di Morosi PT. VDNI Tanpa Diketahui Pemiliknya, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Konawe, Sultra – Puluhan keluarga korban mendatang lokasi PT. Dragon Nickel Industry (VDNI) di wilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, (12/09/2022).

Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami dan keluaga besar bapak dominikus Duma, tak pernah menjual mengalihkan atau menerima ganti rugi atas tanah seluas (200 m x 200 m) Nomor 300/61/15/1966” dan di kawal lansung aparat keamanan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dominikus Duma lahan miliknya seluas 4 Ha (200 m x 200 m) yang tumpang tindih dengan PT. VDNI.

“Maka dari itu, mulai hari ini kami kelurga besar bapak dominikus Duma akan menduduki lahan syah milik kami,” ucap salah satu keluarga korban.

Keluarga Korban hadir lokasi tersebut menuntut hak-hak dan menduga ada konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif yang dibangun oleh para mafia tanah disekitar kawasan industri.

Olehnya itu, Duma berharap agar kepolisian daerah (Polda) Sultra mampu mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan pihak PT. VDNI dalam praktek jual beli lahan ilegal dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) SKT yang tumpang tindi.

“Tentu harapan kami, agar persoalan tersebut mampu diusut sampai tuntas oleh pihak kepolisian. Siapapun yang terlibat harus di proses dan diadili sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Duma pemilik lahan.

Saat itu, ia merasa kaget lahanya sudah ada bangunan perusahaan PT. VDNI dan Berusaha menemui manajemen perusahaan namu tidak bisa bertemu karena di halau oleh orang-orang yang ada di dalamnya.

“Saya tidak pernah diberikan ruang untuk bertemu dengan pihak manjemen yang ada dalam kantor PT. VDNI,” ungkapnya.

Duma sebagai seorang petani, ia mengaku tak punya apa-apa lagi setelah lahanya di rampas oleh oknum-oknum yang tak bertagung jawab.

“Tanah ini saya tidak pernah jual kesiapapun dan harus saya duduki sampai nyawapun saya pertaruhkan untuk mengambil hak saya,” kesalnya.

Lahan 4 Ha milik duma bahwa memiliki bukti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) nomor 300/61/15/1996 yang di tandatangani pada tanggal 09 Desember 1996 antara Bpk. Duha (PNS) selaku penerima ganti rugi dari Bpk. Dominikus Duma (Wiraswasta) selaku pengganti rugi dan diketahui oleh Bastian H (Kepala Desa Paku Morosi) terhadap lahan persawahan seluas 4 Ha dengan ukuran 200 m x200 m yang terletak di Dusun V rawa subur Desa Paku Kec. Morosi Kab. Konawe senilai Rp. 800.000,-

Baca Juga :  Bantu Evakuasi Cincin Remaja, Damkar Polman Paparkan Data Pelayanan Publik

Tanah persawahan tersebut di tanami sayur mayur oleh pemilik lahan Duma, selama kurang lebih 3 tahun. Pada tahun 1999, Duma pulang kampung ke Kabupaten Toraja dan tanah persawahan 4 Ha tersebut di titipkan kepada Simon keluarganya.

Tahun 2005 Simon menyusul pulang kampung di Kabupten Toraja dan meninggal Dunia di kampung tersebut.

“Bapak Simon memilik Istri dan anaknya yang masih tinggal di Desa Purui Kecamatan Morosi mengawasi tanah tersebut. Selama waktu itu tidak ada komunikasi antara istri” ucap Duma saat di temui Jurnalis Faktual.net.

“Tahun 2017 bulan akhir saya mengecek lahan persawahan 4 Ha di Morosi Kabupaten Konawe melihat terbangun bangunan PT. VDNI di atas tanah persawahan 4 Ha miliknya,” ucap Duma dengan nada sesal.

Duma menanyakan istri dan anaknya bapak Simon terkait tanahnya tersebut, diberikan informasi bahwa waktu pembebasan oleh lahan di atur oleh kepala Desa Paku Morosi Pak Bastian H dan tidak ada kelanjutan beritanya.

“Pada tahun 2019 bertemu dengan Bapak Bastian H (mantan Kepala Desa) bertemu terkait laporan saya dan di sampaikan bahwa memang benar SKGR telah ditanda tanganinya tetapi Ybs. berkelit tidak mengetahui lokasi yang dimaksudkan,” ujarnya.

lebih lanjut, Tahun 2019 lokasi lahan tersebut di proses di pengadilan Negeri Unaha Kabupaten Konawe, kemudian keputusan hasil mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pihak Bapak Dominikus Duma meminta ganti rugi Rp. 200.000,-/meter dan di sanggupi hanya Rp. 10.000,-/meter oleh PT. VDNI.

“Saat ini saya dan keluarga sebagai rakyat kecil berusaha memperoleh keadilan karena tanah miliknya yang sudah nyata dibeli dan yang disaksikan keluarga akmi termasuk Kepala Desa waktu itu tidak bisa dimanfaatkannya dan dikuasai saat ini oleh perusahaan PT. VDNI,” tutupnya kepada media ini.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini