KPU Konsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Pilkada

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi penegakan hukum dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Konsel tahun 2020 di Wonua Monapa, Kamis, (20/8/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sultra, Dr La Ode Abdul Natsir SE MSi, dihadiri Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, Kajari Konsel, Kapolres Konsel, unsur Partai Politik dan Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) di 25 kecamatan Kabupaten Konawe Selatan.

Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu syarat pemilu demokratis yakni, jujur, adil, bebas, rahasia.

Baca Juga :  KPU Muna Buka Perekrutan PPK Pikada, Berikut Persyaratnya

Dasar hukumnya, lanjut dia, mulai undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.

Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang undang Nomor 1 tahun 2015. UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 1 tahun 2015.

Selanjutnya, perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dalam kesempatan itu, Ia berharap dalam masa pandemi ini semua penyelenggara diharapkan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga :  Doa Bersama Lintas Agama di Batang, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

“Saya berharap kepada peyelenggara baik tingkat bawah maupun tingkat atas untuk selalu menjaga netralitas dan selalu bertindak sesuai peraturan per undang – undangan yang berlaku,” harapnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini