Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HukumNasional

KPK Gugat Eks Gubernur Sulawesi Tenggara

1023
×

KPK Gugat Eks Gubernur Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan menggugat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat. Gugatan tersebut dilakukan KPK karena lembaga tersebut merasa kinerjanya terganggu akibat gugatan dari eks gubernur Sultra ini kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK, Basuki Wasis. Basuki Wasis adalah saksi ahli KPK yang didengar pendapatnya oleh majelis hakim pada kasus korupsi yang menjerat eks gubernur Sultra tersebut beberapa waktu lalu.

“Hari ini, Rabu, 3 Oktober 2018, KPK akan menyampaikan gugatan ke PN Cibinong sebagai pihak yang terganggu kepentingannya dalam perkara gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK dipersidangan, yang melakukan perhitungan kerugian negara sekitar Rp 2,728 triliun,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah kepada media yang telah disampaikan pada Selasa, 2/10/2018.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Mantan aktivis ICW ini mengatakan bahwa dalam gugatannya, KPK meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Nur Alam terhadap Basuki Wasis. KPK beralasan bahwa pokok perkara yang dipersoalkan oleh Nur Alam masuk ranah pidana bukan perdata.

“KPK meminta majelis hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh saudara Nur Alam, eks Gubernur Sultra karena pokok perkara yang dipersoalkannya dalam gugatan tersebut berada dalam ranah hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tentu saja diproses di Pengadilan Tipikor yang diatur khusus, bukan di Pengadilan Negeri dengan ranah perdata,” jelasnya Febri Diansyah.

Dinyatakan oleh Febri bahwa gugatan yang diajukan Nur Alam tak masuk akal dan mengada-ngada. Febri khawatir jika pengadilan menerima gugatan Nur Alam, maka kedepannya akan membuat saksi ahli lainnya takut menyampaikan pendapat di pengadilan.

Baca Juga :  Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru, Kemnaker Gandeng Tiktok

“Alasan Nur Alam telah mengalami kerugian materil sejumlah Rp 93,61 juta karena tidak mendapatkan tunjangan lainnya insentif pajak bahan bakar, insentif pajak balik nama, dan insentif pajak kendaraan bermotor untuk triwulan III tahun 2017 hingga triwulan I Tahun 2018 sebagai akibat menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK kami pandang mengada-ngada,” ucap mantan aktivis anti korupsi ini.

“KPK berharap agar semua pihak berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada saksi atau saksi ahli yang takut memberikan keterangan dan pendapat yang benar di pengadilan karena beresiko dikriminalisasi, diancam hingga digugat secara perdata. Dalam gugatan Nur Alam, selain diminta harus mengganti kerugian materil Rp 93,61 juta, Basuki Wasis juga digugat membayar kerugian immateril dengan nilai sangat besar, yaitu Rp 3 Triliun. Di gugatan, Nur Alam juga meminta kepada pengadilan agar tanah dan rumah Basuki Wasis di Ciomas, Bogor disita,” tambah Febri.

Untuk di ketahui bahwa Basuki Wasis yang sehari-hari aktif sebagai dosen Institut Pertanian Bogor serta ahli penghitungan kerugian negara yang pendapatnya telah digunakan oleh KPK dalam perkara Nur Alam digugat perdata di Pengadilan Negeri Cibinong. Proses mediasi sempat dilakukan antara Basuki dengan pihak Nur Alam, tetapi mengalami kebuntuan sehingga prosesnya akan berlanjut ke sidang.

Nur Alam sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Pada tingkat banding vonis Nur Alam diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nur Alam juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Tanggapi Berita Ini