Faktual. Net, Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Rencana tersebut pada bulan September. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diistana kepresidenan pada Selasa, 7/8/2018.
Thahjo menyampaikan bahwa secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan bahwa khusus untuk dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur pelantikannya akan dilaksanakan tahun depan, dan untuk daerah lain, pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2019. “Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan bisa mulai dilantik” jelas Tjahjo.
Pelantikan direncanakan dibagi dalam tiga gelombang. Pekan depan, Tjahjo akan mengajukan usulan jadwal pelantikan kepala daerah ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Kami pekan depan akan menyerahkan kepada Pak Mensesneg. Nanti beliau sesuaikan dengan jadwal Bapak Presiden untuk gubernur. Kalau bupati/wali kota menunggu setelah gubernur dilantik,” terang Tjahjo.
Pilkada serentak 2018 digelar di 171 daerah. Sebanyak 17 daerah di antaranya menggelar pilgub. Pencoblosan telah dilaksanakan pada 27 Juni 2018 Saat ini KPU di daerah sudah menetapkan kepala daerah terpilih.