Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kejari Buton Diduga Pakai Randis Jenis Fortuner Secara Ilegal, Pemuda Minta Kejati Sultra Evaluasi dan Copot

×

Kejari Buton Diduga Pakai Randis Jenis Fortuner Secara Ilegal, Pemuda Minta Kejati Sultra Evaluasi dan Copot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Forum Pemuda Buton, saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Buton, Senin (17/04/2023).

Faktual.Net, Buton, Sultra — Forum Pemuda Buton soroti soal pemakaian Kendaraan Dinas (Randis) jenis Fortuner secara ilegal, hingga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/04/2023).

Dalam tuntutanya mereka meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Buton dan dicopot, karena dianggap gagal dalam memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam mematuhi asas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami menduga Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Buton menerima fasilitas kendaraan operasional jenis Fortuner dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dengan cara ilegal dan tidak melalui proses adminitrasi,” ucap Korlap aksi Forum Pemuda Buton Menggugat, Ali.

Ia menerangkan tata cara pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah pada pengguna barang diatur dalam permendagri nomor 19 Tahun 2016.

1. Calon peminjam pakai mengajukan permohonan pinjam pakai kepada pengguna barang

2. Pengguna barang mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada Bupati melalui pengelola barang berdasarkan permohonan dari calon peminjam pakai dengan melampirkan surat permohonan pinjam pakai dari calon peminjam pakai, surat pernyataan dari pengguna barang bahwa pelaksanaan pinjam pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan data objek pinjam pakai, antaralain kartu identitas barang untuk barang milik daerah yang memiliki kartu identitas barang.

3. Selanjutnya pengelola barang melakukan penelitian atas permohonan persetujuan pinjam pakai dari pengguna barang yang meliputi kepastian belum digunakan atau tidak adanya penggunaan barang milik daerah; tujuan penggunaan objek pinjam pakai dan jangka waktu pinjam pakai. Hasil penelitian tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati sebagai dasar pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pinjam pakai tersebut.

“Oleh karena itu,belum terpenuhinya syarat administrasi pengajuan pinjam pakai aset milik daerah kabupaten Buton oleh kejaksaaan Negri Buton, maka patut diduga penggunaan kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kajari Buton dalam beberapa bulan terakhir ini dianggap ilegal dan melawan hukum,” tegas Ali.

Selain menyoroti penggunaan mobil Fortuner secara ilegal tersebut, Forum Pemuda Buton Menggugat juga menyoroti Dugaan MarkUP anggaran pada pembangunan mesjid dilingkungan kejaksaan negri Kabupaten Buton yang menghabiskan anggaran 2,5 milyar dari APBD Kabupaten Buton.

“Kami meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra untuk memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap Kajari Buton demi menyelamatkan Marwah Institusi Kejaksaan Negri Buton,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemotongan Gaji PNS, PPPK, Pegawai BUMD, dan Pungutan terhadap Jemaah Haji di Gowa, Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Berdasarkan hasil audiensi bersama Kabid Aset BPKAD Kabupaten Buton Fitrah, tentang penggunaan kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Buton ditemukan fakta-fakta bahwa pengunaan kendaraan dinas jenis fortuner tersebut diduga tidak melalui proses administrasi yang legal.

Kepala bidang aset BPKAD Kabupaten Buton Fitra, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa permohonan administrasi pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas tersebut dari Kejari Buton belum ada.

“Surat permohonan administrasi pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas Jenis Fortuner oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton belum ada sampai sekarang,” ungkap Fitrah.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa pinjam pakai kendaraan dinas baru bisa diserahkan kepada pihak lain setelah komplit semua administranya termasuk BPKBnya dan dicatatkan kedalam daftar aset.

Sementara BPKB Mobil Fortuner pengadaan akhir tahun 2022 oleh Sekretariat Daerah Buton baru keluar dua hari kemarin pada saat pemeriksaan BPK. Skarang belum bisa memastikan apakah mobil fortuner dimaksud itu sudah dipinjam pakaikan kepihak lain atau belum. Hal ini diungkap oleh

“Maka untuk memastikan dimana keberadaan mobil fortuner tersebut saya menyarankan agar menanyakanya ke Sekretariat Daerah Kabupaten Buton selaku pengguna barang,” ujar Kepala bidang aset BPKAD Kabupaten Buton Fitra.

Menindaklanjuti saran dari Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten buton, Forum Pemuda Buton Menggugat kemudian melakukan audiensi kepada Sekreriat Daerah Kabupaten Buton dalam hal ini diterima langsung oleh Asisten 1, Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.

Dalam audiensi tersebut kemudian terungkap fakta-fakta bahwa mobil Fortuner yang digunakan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton tersebut adalah Pengadaan barang oleh sekretariat Daerah kabupaten Buton Tahun Anggaran Perubahan 2022.

“Mobil Dinas Jenis Fortuner tersebut sudah dipakai oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Buton mulai tahun 2022 pada saat ada tamu dari kejaksaan tinggi dan terus digunakan sampai dengan saat ini,” ungkap Sekretariat Daerah Kabupaten Buton melalui Kepala bagian Umum Setda Kabupaten Buton, Basri.

Sementara disisi lain permohonan peruntukan pinjam pakai dari Kejaksaan Negri Kabupaten Buton kepada pengguna barang Sekretariat Daerah Kabupaten Buton sebagai pemenuhan syarat administrasi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peminjaman tersebut, belum dipenuhi adminitrasinya sampai sekarang,”tutupnya.(Red)

Tanggapi Berita Ini