KAPOLRES GOWA UNGKAP PELAKU PEMBUNUHAN DI PATTALASSANG

Faktual.net. Gowa_ Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku Lel. RT als Baba (28th) pasca melakukan pembunuhan terhadap korban Lel. Dg Duming (75th), yang terjadi di Dusun Kalumpangloe Desa Borongpalala Kec. Pattallassang Kab. Gowa, Rabu (20/03) malam kemarin.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan dan Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai saat menggelar press conference, pada Kamis (21/03) sore.

“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku Lel. RT als Baba (28th) yang sempat kabur, dan berhasil ditangkap kurang lebih 2 jam setelah kejadian di Jalan Poros Malino, Gowa pada hari Rabu (20/03) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin,” jelas Akbp Shinto Silitonga.

Baca Juga :  Perkokoh Pertahanan Indonesia, Prabowo Serahkan 8 Helikopter Baru H225M untuk TNI AU

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat anak korban Lel. Dg Lira dan pelaku terlibat cekcok usai meminum miras di sebuah hajatan perkawinan.

“Anak korban dan pelaku minum miras di hajatan perkawinan, kemudian cekcok di depan rumah korban. Lalu korban keluar dari rumahnya, berusaha datang untuk melerai dan saat itulah pelaku yang marah dan membawa senjata tajam jenis badik pun langsung menikam dada korban,” ujar Akbp Shinto Silitonga.

Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebilah badik yang digunakan menikam korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, celana jeans milik pelaku, sebilah parang milik korban, dan sepasang sendal milik pelaku.

Baca Juga :  APBD Muna 2024 Ditetapkan Rp 1,34 Triliun

Ditambahkan Kapolres, bahwa pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa. “Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Shinto.

Ungkapan bela sungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga atas meninggalnya korban Lel. Dg Dimung (75th).

Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : saenal abidin

Tanggapi Berita Ini