Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Daerah

Kapolda Jateng Tegaskan, Ada Aturan Sampaikan Pendapat di Muka Umum

22
×

Kapolda Jateng Tegaskan, Ada Aturan Sampaikan Pendapat di Muka Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Semarang, Jateng – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat luas terutama mahasiswa untuk tetap mematuhi aturan ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

“Atas nama apapun juga dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi Undang-undang nomor 9 Tahun 1999,” kata Luthfi saat menemui perwakilan BEM Universitas di Jawa Tengah diruang Kapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (16/10/2020).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolda menegaskan, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum itu bebas, tapi tentunya tetap menjamin kebebasan orang.

“Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati terutama adik-adik sekalian,” lanjutnya.

Tindakan hukum yang diambil Polri khususnya Polda Jateng ketika ada yang melanggar aturan tersebut, kata Luthfi, tentunya sesuai regulasi.

“Polri khususnya Polda Jateng tidak bangga menangkap, tapi ini dalam rangka memelihara harkamtibmas, melindungi dan mengayomi masyarakat kita. Kalau melanggar hukum itu equality before the law, jadi sama di mata hukum tidak perduli mahasiswa atau siapapun. Jadi tolong dijadikan pedoman bagi mahasiswa sekalian,” tandasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Mabi dan Pimpinan Saka Bahari Sultra, Asrun Lio Tekankan Penguatan SDM Maritim

Luthfi sendiri menegaskan, pembubaran demo yang terjadi di Jateng sudah sesuai protap. Pembahasan lain pertemuan itu juga soal adanya penyusup yang jadi provokator demo, termasuk permintaan pengalihan penahanan 4 mahasiswa dengan alasan kuliah dan menghindari drop out.

Harapan ke depan juga agar para mahasiswa menunda aksi unjuk rasa dengan pertimbangan masa pandemi dan adanya potensi rusuh saat aksi.

Pertemuan itu dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Binmas, Kapolrestabes Semarang termasuk seluruh Ketua BEM kampus-kampus di Jateng.

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini