Example floating
Daerah

Material Bongkaran SDN Mangasa Dipertanyakan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

×

Material Bongkaran SDN Mangasa Dipertanyakan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel — Dugaan penjualan material bongkaran berupa balok kayu dan seng/spandek dari SD Negeri Mangasa kini menuai sorotan. Pada Minggu  (20/9/2026) 

Persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pengakuan atau penjelasan lisan, tetapi perlu segera diperiksa secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material bongkaran tersebut diduga telah dijual dengan nilai sekitar Rp9 juta. Muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme penjualan, dokumen taksasi, izin atau persetujuan dari pihak berwenang, serta rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran.

Kepala SDN Mangasa, Muin Dg Mangung, dalam keterangannya membenarkan bahwa sebagian material bongkaran memang telah dijual. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena keterbatasan lahan untuk menyimpan material dan adanya rencana pemanfaatan dana untuk pembangunan fasilitas kegiatan siswa.

Menurut Muin, material tersebut sebelumnya direncanakan untuk digunakan dalam pembangunan ruang sanggar pramuka, sanggar seni, serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, alasan penggunaan dana untuk kepentingan sekolah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi prosedur administrasi apabila material tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

Di sinilah persoalan utama yang perlu dijawab oleh pihak berwenang.

Apakah material tersebut sudah ditetapkan secara resmi sebagai barang yang dapat dijual?

Apakah telah dilakukan taksasi resmi dan dituangkan dalam dokumen atau berita acara?
Siapa yang memberikan kewenangan untuk menjual material tersebut?

Siapa pembelinya dan berapa nilai transaksi sebenarnya?
Ke rekening siapa pembayaran dilakukan?

Apakah seluruh uang hasil penjualan telah dicatat dan dipertanggungjawabkan secara resmi?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah mendapat persetujuan dari pejabat yang memang memiliki kewenangan?

Kepala SDN Mangasa sendiri dalam konfirmasi menyebut bahwa dirinya masih menunggu proses surat taksasi yang menurut keterangannya akan diurus oleh pihak yang disebutnya sebagai Pak Awal.
“Saya konfirmasi ke Pak Awal, katanya dia yang urus surat taksasinya. Dengan alasan lahan sempit dan lokasi sekolah sudah mau dibersihkan, jadi sambil menunggu surat taksasi karena biasanya lama prosesnya,” ujar Muin.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan administratif. Sebab, apabila benar transaksi penjualan telah dilakukan sementara dokumen atau persetujuan resmi masih dalam proses, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terang oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1409/Gowa Gelar Bakti Kesehatan dan Pelatihan BHD

Jangan sampai alasan lahan sekolah sempit kemudian dijadikan dasar untuk mengabaikan prosedur pengelolaan aset pemerintah.
Niat membangun fasilitas siswa tentu dapat dipahami. Namun dalam pengelolaan aset negara atau daerah, yang harus dipastikan bukan hanya untuk apa uang tersebut digunakan, melainkan juga apakah cara memperoleh, menerima, mencatat, dan membelanjakan uang tersebut telah sesuai ketentuan.

Karena itu, Dinas Pendidikan terkait tidak boleh pasif.
Jika material tersebut memang merupakan aset pemerintah daerah, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan status barang tersebut, proses penghapusannya, dokumen taksasinya, serta pihak yang memberikan persetujuan penjualan.

BPKAD juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pencatatan hasil penjualan material tersebut.

Sementara itu, Inspektorat perlu mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa prosedur pengelolaan aset dan keuangan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Persoalan ini juga tidak seharusnya diarahkan menjadi penghakiman terhadap kepala sekolah. Pemeriksaan justru diperlukan agar semua pihak memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan fakta.

Jika seluruh prosedur ternyata telah dilakukan, maka instansi terkait harus dapat menunjukkannya secara jelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa penjualan dilakukan sebelum adanya persetujuan atau dokumen yang dipersyaratkan, maka harus ada tindakan administratif sesuai ketentuan dan pertanggungjawaban yang jelas terhadap dana maupun material tersebut.

Media Faktual.net mendesak pihak berwenang untuk tidak membiarkan persoalan ini menjadi kabur hanya karena nilai material yang dipersoalkan tidak terlalu besar.

Nilai yang kecil bukan alasan untuk mengabaikan tertib administrasi. Justru dari pengelolaan aset yang kecil sekalipun, publik berhak mengetahui apakah prosedurnya dijalankan dengan benar.

Publik menunggu penjelasan resmi: di mana dokumen taksasinya, siapa yang memberikan persetujuan, ke mana uang hasil penjualan masuk, bagaimana pencatatannya, dan untuk apa dana tersebut akhirnya digunakan.

Jika semua dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, maka polemik ini dapat segera diluruskan.

Namun apabila terdapat prosedur yang dilangkahi, pihak berwenang tidak boleh menutup mata.

Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.
Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan, BPKAD, dan Inspektorat untuk memberikan kepastian, bukan sekadar penjelasan lisan.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini