faktual.net, Palu, Sulteng- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengadakan talk show bertajuk “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Kaili, lantai 6 Kejati Sulteng, Senin 09 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, serta perwakilan jurnalis, yang bertujuan memberikan wawasan kepada peserta yang terdiri dari mahasiswa, wartawan, dan LSM anti-korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan media dalam upaya mencegah korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pers. Ia juga menegaskan bahwa korupsi merupakan masalah serius yang dapat merusak tatanan kehidupan bernegara, termasuk perekonomian dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang tegas dan digitalisasi sistem menjadi strategi utama dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sulteng juga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut adalah AM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan DP (penyedia barang). Penetapan ini berdasarkan surat dengan nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka AM dan Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 untuk tersangka DP.
Keduanya diduga melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyelamatan Kerugian Negara Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Kejati Sulteng telah menangani 117 kasus penyelidikan, 56 penyidikan, 63 penuntutan, dan 57 eksekusi. Dari penanganan tersebut, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp8.164.927.328. Sebagian besar kasus tersebut terkait sektor perkebunan sawit, dengan 41 kasus penyelidikan dan 1 penyidikan di sektor tersebut.
Reporter: Handri