Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kabag Humas Keliru Terjemahkan Instruksi Wawali Soal Masa Berkabung

×

Kabag Humas Keliru Terjemahkan Instruksi Wawali Soal Masa Berkabung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore, Malut. Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Asiz Hadad dianggap keliru dalam menerjemahkan instruksi Wakil Walikota Tidore Kepuluan Muhammad Sinen terkait dengan masa berkabung dan libur ASN selama dua hari yang ditetapkan mulai tanggal 2 – 4 Juni 2020.

Dari kekeliruan tersebut, melahirkan polemik dikalangan publik tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan itu, karena dianggap telah mematikan pelayanan dasar terhadap masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

padahal Menurut Wawali, instruksi yang ia keluarkan tidak bermaksud meliburkan semua kantor, sehingga pelayanan dasar bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, terutama di bidang Kesehatan, misalnya seperti Puskesmas harus tetap aktif untuk melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan sistem kerja pembagian shif dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Langkah yang diambil oleh Wakil Walikota Tidore kepulauan ini didasarkan pada situasi dan kondisi pemerintahan yang saat ini telah banyak terpapar corona, terutama dilingkup kantor Walikota itu sendiri, olehnya itu dengan adanya penetapan masa berkabung selama dua hari ini, para ASN khususnya yang berada dilingkup Kantor Walikota dapat bekerja dari rumah untuk sementara waktu, guna dilakukan sterilisasi kantor walikota.

“Intruksi ini tidak meliburkan semua dinas, hanya OPD-OPD terkait yang hasilnya telah dinyatakan positif Corona, lagipula jika kita melihat kondisi saat ini kantor walikota perlu disterilisasi karena dua pimpinan pemerintahan sudah dinyatakan postif Corona yakni Walikota dan Alm. Sekda, sehingga untuk memutuskan mata rantai, saya minta ASN yang bekerja di lingkup kantor walikota selama dua hari dilakukan istirihat sementara, dan bekerja dari rumah, mengingat saat ini juga dari hasil Rapit Tes/Sweb Tes terhadap Pejabat maupaun ASN yang melakukan kontak langsung dengan Walikota maupun Alm. sekda masih banyak yang belum keluar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Penjabat Kepala Desa Kepandean Diterpa Isu Tak Sedap, Camat Beri Jawaban Menohok

Selain ASN yang berada di lingkup Kantor Walikota, Wawali juga menambahkan bahwa terkait dengan masa berkabung dan istirahat sementara untuk berkantor ini juga diberlakukan kepada OPD-OPD terkait yang pejabat dan ASN-nya dinyatakan positif Corona, hal itu bertujuan agar kantor-kantor tersebut juga dapat disterilisasi.

“Kebijakan ini diambil bertepatan dengan meninggalnya Istri Walikota, olehnya itu sebagai ummat yang beragama saya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian dua kerabat saya, baik Istri Walikota maupun Alm. Sekda, jadi penetapan masa berkabung ini pointnya bukan hanya pada meninggalnya dua kerabat saya ini, melainkan lebih kepada sterilisasi kantor walikota dan OPD terkait, guna terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit