faktual.net, Jakarta – Jawaban oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DK Jakarta Terkait Konfirmasi informasi publik yang dilayangkan oleh wartawan media online faktual.net Jakarta, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, atau dengan kata lain mengalihkan jawaban.
Surat Konfirmasi yang sampai melalui keterangan Informasi Canter kantor DPMPTSP, pada Tgl 14/11/2024 dan disposisi 5/12/2024 ke bidang pengaduan, lalu diproses setelah didatangi dan dipertanyakan pada 27/12/2024, oleh wartawan faktual.net Jakarta.
Dinas pmptsp DK Jakarta menjawab konfirmasi informasi publik melalui E-mail pada, Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 12.58 wib.
Jawaban dengan konfirmasi yang diajukan tidak menjawab yang dimaksudkan, yaitu pertanyaannya adalah, ” Apakah Benar Tuduhan Pungli yang disampaikan oleh S selaku Kanitcam terhadap L ? Dan Adakah Buktinya?. Dan jawaban dari dpmptsp adalah, “Tidak Ada Pemutusan Kontrak, adapun kontrak yang bersangkutan untuk pekerjaan pengadaan jasa, dst, berakhir setelah yang bersangkutan menyelesaikan pekerjaannya selama 12 bulan, dst.
Jawaban tidak beralasan, karena tidak menyinggung dengan konfirmasi yang diajukan. Publik dapat menilai hasil antara konfirmasi dengan jawaban.Hingga berita ini tayang belum ada penjelasan lanjutan dari Kadis PMPTSP dan Sekdisnya.(zul)