Faktual.Net, Kendari, Sultra. Sebagai lembaga yang telah mendapatkan amanah undang-undang untuk mengawasi dan memastikan agar pelayanan publik telah sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik maka Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) terus melakukan langkah-langkah guna pelibatan masyarakat dalam mengambil peran untuk berjalan bersama ORI Sultra dalam upaya Awasi, Tegur, Laporkan segala bentuk pelanggaran terhadap pelayanan publik yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Bertempat di Same Boutique pada Kamis, 29/8/2019, Ahmad Rustan, SH, MH selaku koordinator asisten ORI Sultra merilis 3 besar instansi yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait dugaan tidak profesionalnya lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan kepublik.
Mantan Plt. Kaper ORI Sultra tersebut menyebut bahwa lembaga yang paling banyak masalahnya dalam melakukan pelayanan publik adalah lembaga pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Banyak kasus-kasus yang ada di BPN terkadang memang sangat merugikan masyarakat. Contoh : Ada warga yang sudah bertahun-tahun mengusulkan sertifikat atas tanahnya tetapi tidak diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN dengan alasan yang tidak jelas. Tetapi ada warga yang baru saja mengusulkan sertifikat diatas tanah yang sama, malah warga tersebut yang diterbitkan sertifikatnya oleh BPN, inikan aneh.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari (MUK) ini juga menyebut bahwa lembaga yang menduduki peringkat kedua dalam pantauan Ombudsman paling banyak masalahnya dengan pelayanan publik adalah lembaga pendidikan. “Contoh kasus masalah didunia pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan standar pelayanan publik adalah masalah pengadaan buku paket yang dibebankan ke siswa. Padahal sejatinya siswa tidak boleh dibebankan dengan biaya buku paket sebab buku paket telah ditanggung oleh negara melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)”, sebut Ahmad Rustan. Belum lagi segala bentuk pungutan liar dengan embel-embel uang komite. Semuanya itu adalah bentuk-bentuk Mal Administrasi oleh penyelenggara negara khususnya bidang pendidikan.
Lembaga berikutnya yang paling sering melanggar standar pelayanan publik adalah Dinas Pertambangan Provinsi. Rustan mencontohkan kasus pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), provinsi Sultra yang saat ini sedang viral yakni PT. GKP yang diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Konkep.
Menurut Rustan, PT. GKP melakukan hal demikian karena merasa bahwa lahan tersebut telah dikuasainya secara sah dengan bukti dokumen keabsahan penguasaan atas tanah yang mereka miliki. Yang harus dilihat oleh warga Konkep adalah siapa lembaga yang mengeluarkan izin untuk perusahaan tersebut, jawabannya tentu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sultra). “Kalau Dinas ESDM Sultra konsisten dan taat dengan standar pelayanan publik, maka tumpang tindih penguasaan atas lahan warga dan pihak perusahaan tentu tidak akan ada”, jelas Rustan.
Inilah tiga besar lembaga yang paling banyak melakukan Mal Administrasi dalam pantauan Ombudsman. Tentunya terhadap lembaga-lembaga tersebut dibutuhkan multipihak untuk bersama mengawasinya. Khususnya masyarakat sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam hal pelayanan administrasi maka segera laporkan ke Ombudsman.
Reporter : Aco RI
















