Example floating
Opini

Kalau Presiden Saja di Sadap, Bagaimana dengan Rakyat?

×

Kalau Presiden Saja di Sadap, Bagaimana dengan Rakyat?

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Kendari, Sultra. Di tengah kemajuan teknologi digital yang semakin pesat, penyadapan bukan lagi sekadar cerita dalam film-film intelijen. Ia telah menjadi persoalan serius yang menyentuh ruang paling pribadi dalam kehidupan manusia: komunikasi, percakapan, aktivitas digital, hingga kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat.

Pertanyaan besar kemudian muncul ketika isu penyadapan menyeret nama seorang kepala negara. Jika seorang presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan rakyat biasa yang setiap hari menggunakan telepon genggam, media sosial, aplikasi percakapan, dan berbagai platform digital lainnya?

Pertanyaan ini bukan sekadar sindiran. Ini adalah kegelisahan tentang keamanan, privasi, dan sejauh mana negara mampu menjamin hak-hak dasar warga negaranya.

Presiden adalah simbol negara sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Komunikasi seorang presiden tentu memiliki nilai strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional, diplomasi, keamanan, dan arah kebijakan negara. Karena itu, dugaan atau fakta adanya penyadapan terhadap seorang kepala negara semestinya menjadi perhatian serius, bukan hanya persoalan politik atau diplomatik.

Jika komunikasi seorang presiden saja tidak sepenuhnya aman, lalu bagaimana nasib masyarakat biasa? Bagaimana dengan aktivis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga warga yang hanya ingin menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah?

Dalam negara demokrasi, privasi bukanlah fasilitas eksklusif yang hanya dimiliki pejabat tinggi negara, pengusaha besar, atau orang-orang yang memiliki kekuasaan. Privasi merupakan hak setiap warga negara. Setiap orang berhak berkomunikasi tanpa harus hidup dalam ketakutan bahwa percakapannya sedang dipantau tanpa dasar hukum yang jelas.

Kita harus memahami bahwa penyadapan memiliki dua sisi. Dalam kondisi tertentu, penyadapan dapat menjadi instrumen penegakan hukum, misalnya untuk mengungkap kejahatan serius berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Namun, ketika dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa dasar hukum, tanpa pengawasan, atau untuk kepentingan di luar penegakan hukum, penyadapan berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil.

Di sinilah batas antara kepentingan keamanan dan pelanggaran hak warga negara harus ditegaskan. Jangan sampai alasan keamanan justru menjadi pembenaran untuk mengawasi kehidupan pribadi masyarakat secara berlebihan.

Ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian: rakyat biasa tidak memiliki sumber daya dan perlindungan yang sama dengan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Pejabat negara memiliki akses terhadap perangkat keamanan, penasihat hukum, dan lembaga perlindungan. Sementara masyarakat biasa sering kali bahkan tidak mengetahui ketika data pribadi, komunikasi, atau aktivitas digitalnya disalahgunakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi jika praktik pengawasan dilakukan terhadap orang-orang yang kritis terhadap kekuasaan. Jurnalis yang sedang mengungkap dugaan korupsi, aktivis yang memperjuangkan hak masyarakat, atau warga yang menyampaikan kritik bisa merasa terancam apabila komunikasi pribadinya tidak terlindungi.

Padahal, kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Masyarakat tidak boleh dibuat takut untuk berbicara hanya karena khawatir percakapannya dipantau. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan menciptakan situasi yang membuat rakyat merasa selalu diawasi.

Baca Juga :  Alhamdulillah Kecamatan Puuwatu di Guyur Hujan Setelah Kemarau Berkepanjangan

Negara Harus Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas

Persoalan penyadapan tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif bahwa negara menjamin keamanan masyarakat. Harus ada langkah nyata yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Pertama, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

Kedua, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada kewenangan tanpa kontrol.

Ketiga, perlindungan data pribadi masyarakat harus diperkuat, termasuk keamanan sistem komunikasi dan pengelolaan informasi digital.

Keempat, dugaan penyadapan ilegal harus ditangani secara serius dan transparan. Siapa pun yang menjadi korban, baik presiden, pejabat publik, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat biasa, berhak memperoleh perlindungan dan keadilan.

Sebab, hukum tidak boleh hanya terlihat tegas ketika menyangkut orang-orang yang memiliki kekuasaan, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pelanggaran terhadap hak masyarakat kecil.

Demokrasi Tidak Boleh Hidup dalam Ketakutan

Demokrasi membutuhkan keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan rasa aman bagi setiap warga negara. Tanpa perlindungan privasi, kebebasan tersebut dapat tergerus secara perlahan.

Orang akan mulai berhati-hati berbicara. Jurnalis mungkin berpikir dua kali sebelum menghubungi narasumber. Aktivis bisa merasa terancam ketika mengorganisasi gerakan. Bahkan masyarakat biasa mungkin memilih diam karena takut percakapan pribadinya diketahui pihak lain.

Inilah bahaya yang sesungguhnya. Bukan hanya soal siapa yang menyadap dan siapa yang disadap, tetapi bagaimana pengawasan yang tidak terkendali dapat mengubah perilaku masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa setiap bentuk penyadapan pasti ilegal. Namun, tidak boleh pula setiap tindakan pengawasan dianggap sah hanya karena dilakukan atas nama keamanan negara. Keamanan nasional dan hak asasi manusia bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Rakyat Harus Lebih Dilindungi

Pada akhirnya, persoalan penyadapan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keamanan komunikasi dan perlindungan privasi di Indonesia. Jika benar seorang presiden menjadi sasaran penyadapan, maka perlu ada penjelasan yang transparan mengenai peristiwa tersebut, termasuk bagaimana hal itu dapat terjadi dan langkah apa yang diambil untuk mencegahnya terulang.

Namun, perhatian publik jangan hanya berhenti pada keamanan seorang presiden. Ada jutaan rakyat yang setiap hari menggunakan teknologi digital dan mempercayakan data pribadinya kepada berbagai sistem komunikasi. Sebab, dalam negara demokrasi, perlindungan privasi bukan soal siapa yang sedang berkuasa, siapa yang memiliki jabatan, atau siapa yang menjadi sasaran pengawasan.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi seluruh rakyatnya, melainkan negara yang mampu menjamin rakyatnya hidup aman, bebas berpendapat, dan terlindungi hak-haknya.

Kendari, 4 November 2026

Aco Rahman Ismail, ST.,MM Dosen STIE 66 Kendari

Tanggapi Berita Ini