faktual.net, Kendari, Sultra. Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah (Jasmerah). Sejarah Indonesia sesungguhnya tidak pernah benar-benar selesai untuk dibicarakan. Ada peristiwa yang meninggalkan luka, ada yang menyisakan misteri, dan ada pula yang terus mengundang pertanyaan meskipun puluhan tahun telah berlalu.
Salah satu pertanyaan besar dalam sejarah politik Indonesia adalah: benarkah pernah ada kelompok yang disebut Dewan Jenderal pada 1965, yang dituding memiliki agenda politik untuk mengambil alih kekuasaan Presiden Soekarno?
Pertanyaan tersebut kembali menemukan relevansinya ketika publik dikejutkan oleh kabar dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Perkembangan ini tentu menjadi persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan integritas institusi penegak hukum. Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan penyadapan: apakah ini murni persoalan pelanggaran hukum oleh individu, atau ada persoalan yang lebih dalam mengenai relasi kekuasaan di dalam institusi negara?
Tentu saja, kita sebagai rakyat Indonesia tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya konspirasi. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat berkembang menjadi persoalan politik dan ketatanegaraan yang serius.
Dalam negara demokrasi, penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan sesuka hati oleh aparat negara. Ada aturan, prosedur, kewenangan, dan mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Apalagi jika objek yang diduga menjadi sasaran adalah seorang presiden, seorang kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden bukan hanya individu yang menduduki jabatan tertinggi pemerintahan. Presiden merupakan kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia. Proses hukum sedang berlangsung, jika benar terbukti terjadi penyadapan ilegal terhadap presiden oleh para jenderal yang seharusnya berada dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum, maka persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran privasi.
Ini menyangkut loyalitas institusional, disiplin komando, penyalahgunaan kekuasaan, dan kemungkinan adanya persoalan serius dalam tata kelola keamanan negara.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan? Siapa yang memerintahkan? Apa motifnya? Apakah tindakan itu berdiri sendiri atau melibatkan jaringan yang lebih luas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang transparan dan independen, bukan melalui spekulasi politik.
Mengingat Kembali Misteri Dewan Jenderal 1965
Mari kita kembali ke tahun 1965.
Indonesia ketika itu berada dalam situasi politik yang sangat panas. Presiden Soekarno menghadapi berbagai tekanan politik, sementara hubungan antara PKI dan sejumlah elite Angkatan Darat berada dalam ketegangan. Di tengah situasi tersebut muncul isu mengenai keberadaan kelompok yang disebut Dewan Jenderal. Kelompok ini dituding sebagai kumpulan perwira tinggi Angkatan Darat yang memiliki agenda politik untuk menggulingkan Presiden Soekarno.
Isu tersebut semakin berkembang menjelang peristiwa Gerakan 30 September 1965. Bahkan, narasi mengenai Dewan Jenderal menjadi salah satu alasan yang dikemukakan oleh pihak yang melancarkan gerakan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Namun, apakah Dewan Jenderal benar-benar ada sebagai organisasi rahasia yang memiliki rencana kudeta terhadap pemerintahan Presiden Soekarno saat itu?
Pertanyaan ini tidak sesederhana yang selama ini dibayangkan. Dalam sejumlah catatan sejarah, istilah Dewan Jenderal memang pernah digunakan. Jenderal Ahmad Yani pernah menjelaskan bahwa Dewan Jenderal berkaitan dengan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi atau mekanisme internal Angkatan Darat. Artinya, terdapat perbedaan mendasar antara keberadaan suatu forum atau mekanisme kepangkatan militer dengan tuduhan bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi rahasia yang merencanakan kudeta.
Hingga kini, berbagai aspek mengenai peristiwa 1965 masih menjadi bahan perdebatan sejarah. Tidak semua tuduhan tentang rencana kudeta Dewan Jenderal dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Di sinilah kita perlu berhati-hati. Sejarah tidak boleh ditulis hanya berdasarkan propaganda pihak yang menang, tetapi juga tidak boleh dibangun dari asumsi tanpa bukti.
Apakah Sejarah Sedang Memberikan Peringatan? Atau sejarah sedang berulang? Ketika hari ini muncul dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh sejumlah perwira tinggi Polri, publik tentu berhak mengajukan pertanyaan kritis. Apakah institusi keamanan benar-benar berada dalam satu garis komando yang tunduk pada konstitusi dan pemerintahan yang sah Apakah terdapat kelompok-kelompok kepentingan di dalam institusi negara yang memiliki agenda sendiri? Apakah penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi institusi? Dan yang paling penting, apakah negara memiliki mekanisme pengawasan yang cukup kuat untuk memastikan tidak ada kekuasaan di dalam kekuasaan
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terbentuk Dewan Jenderal baru yang mencoba mengganggu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tidak ada dasar yang cukup bagi penulis untuk menyamakan kasus dugaan penyadapan hari ini dengan peristiwa 1965. ini hanyalah sebuah Opini yang bisa menjadi bahan diskusi. Namun, sejarah memberikan pelajaran bahwa persoalan internal di tubuh aparat keamanan yang berada paling dekat dengan lingkaran kekuasaan dapat berkembang menjadi krisis politik apabila tidak ditangani secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.
Jangan sampai negara terlambat membaca tanda-tanda persoalan yang sedang berkembang.
Presiden Prabowo Tidak Boleh Dibiarkan Sendirian Menghadapi Persoalan Ini
Dalam situasi seperti sekarang, Presiden Prabowo harus memastikan bahwa pengusutan kasus berjalan sampai tuntas. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun hubungan personal. Jika terbukti ada perwira yang menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terbukti benar berdasarkan putusan pengadilan, maka apa yang telah dilakukan oleh beberapa Jenderal ditubuh Kepolisian Republik Indonesia ada kejahatan serius yang dapat di kategorikan “Makar” dan harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun, apabila penyidikan menemukan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Negara harus berani mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, Polri juga tidak boleh membiarkan kasus ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan. Pembenahan internal harus dilakukan secara serius, bukan sekadar menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum.
Sebab, ketika pelanggaran melibatkan pejabat dengan jabatan dan kewenangan strategis, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan internal bekerja dan mengapa dugaan pelanggaran tersebut bisa terjadi. Peristiwa 1965 seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia. Ketika kecurigaan politik, konflik elite, perebutan pengaruh, dan lemahnya transparansi bercampur dalam satu ruang kekuasaan, akibatnya bisa sangat mengerikan.
Bangsa ini pernah mengalami tragedi besar akibat pertarungan politik dan militer yang meninggalkan luka mendalam hingga beberapa generasi.
Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi negara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi. Jangan sampai isu penyadapan Presiden berkembang menjadi pertarungan politik antarkelompok, saling tuduh, atau bahkan menjadi alasan untuk membangun narasi adanya makar tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia tidak menginginkan adanya Dewan Jenderal baru. Indonesia juga tidak menginginkan munculnya ketakutan politik seperti yang pernah menyelimuti Indonesia pada 1965. Yang diinginkan bangsa ini adalah institusi keamanan yang profesional, loyal kepada konstitusi, tunduk pada hukum, serta tidak menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai Dewan Jenderal 1965 tetap menjadi bagian penting dari perdebatan sejarah Indonesia. Apakah ia merupakan organisasi politik yang benar-benar merencanakan kudeta, ataukah istilah yang berkembang dari dinamika internal militer dan kemudian digunakan dalam pertarungan politik saat itu?
Jawabannya harus dicari melalui penelitian sejarah dan bukti, bukan sekadar keyakinan politik. Sementara kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo harus dibuka sejujur-jujurnya agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Sebab, sebuah negara tidak boleh takut kepada sejarahnya sendiri. Jangan sampai sejarah 1965 hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi kita gagal mengambil pelajaran ketika tanda-tanda persoalan kekuasaan kembali muncul di masa sekarang.
Kendari, 5 November 2026
Aco Rahman Ismail, ST.,MM, Dosen STIE 66 Kendari













