faktual.net, Gowa, Sulsel- Bertempat di ruang pertemuan Rutan Kelas IIB Malino, Kepala Rutan, Ambo Asse A membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Perayaan Natal tahun 2022 di hadapan dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada Minggu (25/12/2022).
Pada perayaan Natal tahun ini mestinya WBP Nasrani mendapatkan potongan masa pidana / remisi, namun tidak bagi kedua WBP Nasrani Rutan Malino. Hal ini disebabkan karena kedua WBP tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Kedua warga binaan kami tidak memperoleh remisi Natal karena satu orang diantaranya sedang menjalani subsider dan satu orang lainnya sementara perbaikan administrasi (remisi susulan),” ungkap Andri Gunawan, Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Usai kegiatan tersebut, salah seorang WBP Nasrani tersebut sebagai perwakilan dikeluarkan dari Rutan Malino pada pukul 09.20 WITA untuk keperluan beribadah di Gereja Sion Klasis Bawakaraeng Malino dengan pengawalan petugas Rutan Malino.
Kepala Rutan Malino, Ambo Asse A mengatakan bahwa pengeluaran WBP beribadah di luar merupakan bentuk kerjasama antara Rutan Malino dan pihak Gereja Sion Klasis Bawakaraeng Malino.
Setelah kegiatan beribadah di Gereja selesai WBP tersebut dikembalikan pada pukul 12.00 WITA dengan pengawalan petugas Rutan Malino dalam keadaan aman terkendali.
Sumber: Humas Rutan Malino
Editor: Anton
















