Faktual.Net, Kendari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), Afni menyatakan keprihatinan mendalam atas pelarian pelaku, oknum TNI Majid Bone, dari tahanan Kodim 1417 Kendari.
Kasus yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun ini telah memasuki tahap kritis di mana keselamatan korban dan keluarga kini terancam selama pelaku masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, pelecehan seksual ini telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dan berujung pada tindakan kekerasan seksual di sebuah garasi mobil pada 14 April lalu.
Pelak yang merupakan kerabat dekat keluarga, sebelumnya telah diamankan di Kodim 1417 Kendari. Namun, pada malam setelah Maghrib di hari pelimpahan berkas ke Denpom, pelaku dilaporkan melarikan diri dari area kantin dengan alasan izin makan bersama istri dan anaknya.
Korban saat ini didiagnosis menderita Gangguan Stres Pasca-Trauma (PTSD) yang sangat berat. Ia menunjukkan kecenderungan melukai diri sendiri (self-harm) dengan menggunakan kuku atau ujung penggaris hingga berdarah sebagai pelampiasan rasa sakit mental yang tak tertahankan.
Selain itu, korban mengalami tremor hebat dan histeris setiap kali mendengar suara laki-laki atau disentuh.
“Apa yang dialami anak ini adalah potret hancurnya masa depan akibat perbuatan predator yang berlindung di balik seragam. Anak ini kini merasa dirinya ‘menjijikkan’ dan tidak lagi memiliki harga diri,” ujar Afni dalam keterangannya, di Kendari Jum’at (08/05/2026).
Korban Saat ia mencoba mengikuti ujian sekolah pun, ia harus mengalami serangan histeris karena trauma yang mendalam.
“Sangat tidak masuk akal bagaimana seorang tahanan militer bisa melarikan diri dengan begitu mudah dari markas Kodim hanya dengan alasan izin makan,” tegas Afni.
Afni juga menyoroti kinerja institusi untuk segera dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan.
“Kami mempertanyakan keseriusan institusi dalam menangani oknum ini. Kami mendesak Institusi untuk tidak tinggal diam dan segera menyeret Majid Bone ke peradilan umum agar prosesnya transparan,” ujar Afni.
Tuntutan Utama:
1. Penangkapan Segera dan Pemecatan Secara Tidak Hormat: Mendesak institusi TNI untuk segera memecat pelaku karena telah mangkir dari tugas dan melakukan tindak pidana berat terhadap anak di bawah umur.
2. Hentikan Perundungan terhadap Korban dan Keluarga: Mengecam tindakan keluarga pelaku yang melakukan perundungan di media sosial dengan tuduhan “tidak tahu berterima kasih” kepada keluarga korban.
3. Perlindungan LPSK: Memastikan keamanan korban dan keluarga melalui perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses hukum berjalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik nasional, dan berharap korban mendapatkan pemulihan psikologis yang layak dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
Reporter: Kariadi












