Example floating
Example floating
Headline

Kejaksaan Tinggi Sumsel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sekitar Rp1,2 Triliun dalam Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

×

Kejaksaan Tinggi Sumsel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sekitar Rp1,2 Triliun dalam Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. Pada Kamis, 7 Mei 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah). Uang tersebut diserahkan oleh WS yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak tahun 2011 hingga sekarang, melalui kuasa hukumnya.

Pembayaran ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, yang sebelumnya dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.428.609.427.064,15 (satu triliun empat ratus dua puluh delapan miliar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dengan adanya pembayaran terbaru ini, secara keseluruhan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga saat ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan miliar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Baca Juga :  DPC PPBNI Satria Banten Jakut Datangi Kesbangpol Walkot Jakut Untuk Audiensi

Adapun sisa kerugian negara yang masih belum dilunasi berjumlah Rp219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terkait jumlah tersebut, WS telah menyanggupi untuk melunaskannya dalam jangka waktu sekitar satu bulan ke depan. Apabila pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kesanggupan pembayaran tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelelangan terhadap aset yang sebelumnya telah disita, berupa sebidang tanah dan kebun milik terdakwa.

Keberhasilan ini merupakan langkah yang sangat berarti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menangani perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada penetapan tersangka dan penjatuhan hukuman semata, tetapi upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi hal yang sama pentingnya dan terus menjadi prioritas utama. (Red/JS)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit