Example floating
Headline

Diduga Bebas Layani Mafia BBM, SPBU 74.922.47 Disorot, Polres Takalar Diduga Lakukan Pembiaran; Kapolres dan Kasat Bungkam

×

Diduga Bebas Layani Mafia BBM, SPBU 74.922.47 Disorot, Polres Takalar Diduga Lakukan Pembiaran; Kapolres dan Kasat Bungkam

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Takalar, Sulsel– SPBU 74.922.47 menjadi sorotan publik setelah diduga secara bebas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke dalam jerigen, yang disinyalir kuat berkaitan dengan aktivitas mafia BBM.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, terlihat puluhan pengendara sepeda motor secara bergantian mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang, tanpa terlihat adanya upaya pencegahan maupun penertiban dari pihak SPBU.

Ironisnya, meski aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan diketahui publik, hingga kini Polres Takalar diduga belum mengambil langkah tegas, sehingga memunculkan dugaan pembiaran terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur secara tegas dalam:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Peraturan BPH Migas, yang melarang pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi

Salah satu aktivis Takalar, Asman Saputra, saat ditemui di salah satu warung kopi di Takalar, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak SPBU, pelaku lapangan, hingga oknum yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi administratif, pidana, serta pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Diduga Belum Insaf, Kasudin PRKP Jakut Acuhkan Informasi Hasil Kerja Kontrakt

“Jika benar terbukti, berarti pimpinan tertinggi di Polres Takalar diduga melakukan pembiaran, karena aktivitas tersebut sudah berjalan lama tanpa adanya penindakan,” ujar Asman.

Lebih lanjut, Asman menilai fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepolisian terkesan tumpul. Kondisi ini dinilainya memperkuat dugaan bahwa praktik mafia BBM bersubsidi dapat berjalan lancar akibat lemahnya penindakan.

“Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mencegah serta menindak kejahatan yang merugikan negara,” lanjutnya.

Olehnya itu, Asman berharap Kapolres Takalar segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penindakan secara transparan, agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai karena tidak adanya tindakan, masyarakat beranggapan adanya dugaan oknum anggota Polres Takalar menerima setoran,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pengawas SPBU Panaikang Takalar, Abdul Kadir, saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama.
“Kegiatan ini sudah berjalan lama, sejak SPBU ini berdiri. Kita kenakan tarif Rp10.000 per jerigen, dan ada rekomendasi dari desa,” ungkap Abdul Kadir.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., yang dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta, yang memilih bungkam.

Reporter: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini