Faktual.net, Luwu, Sulawesi Selatan – Kematian Aipda Kusnadi, anggota Bintara Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Sulawesi Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di Mess Halmahera PT Masmindo Dwi Area, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Selasa (3/11/2026), mendapat perhatian dari Tim Hukum TRC Faktual.net.
Korban ditemukan sekitar pukul 15.30 WITA dalam kondisi bersimbah darah di atas ranjang kamar mess. Di sekitar korban juga ditemukan senjata api dinas jenis V2 Sabhara.
Berdasarkan informasi awal, korban diduga meninggal dunia akibat luka tembak yang berkaitan dengan senjata api dinas tersebut. Namun, dugaan bunuh diri belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan forensik.
Peristiwa tersebut bermula ketika rekan korban, Aiptu Andi Palaloi, kembali dari Pos Jaga dan menuju kamar mess yang ditempatinya bersama korban. Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa mendapat jawaban, saksi kemudian memanggil Aiptu Sahrul Mubarak untuk bersama-sama membuka kamar.
Saat pintu berhasil dibuka, keduanya mendapati Aipda Kusnadi telah tergeletak bersimbah darah di atas ranjang.
Saat ini, lokasi kejadian masih dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Satreskrim Polres Luwu.
TIM HUKUM TRC FAKTUAL.NET DESAK MABES POLRI USUT TUNTAS
Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Hukum TRC Faktual.net melalui Advokat Mansyur Marsuki mendesak Mabes Polri agar memberikan perhatian serius dan melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan kematian Aipda Kusnadi.
Mansyur menegaskan, penyebab kematian korban harus diungkap secara menyeluruh dan profesional. Jangan sampai dugaan bunuh diri langsung menjadi kesimpulan sebelum seluruh fakta, bukti, dan kemungkinan lain diperiksa secara objektif.
“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kematian anggota Polri tersebut. Jangan sampai ada kemungkinan unsur pembunuhan di balik kematian korban yang tidak terungkap. Semua kemungkinan harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan fakta hukum,” tegas Mansyur Marsuki.
Ia juga meminta kepolisian bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut, termasuk membuka perkembangan hasil penyelidikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kematian seorang anggota Polri harus diungkap secara terang benderang. Kami meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, mulai dari pemeriksaan TKP, senjata api dinas, hasil autopsi, hingga keterangan para saksi,” lanjutnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan menyeluruh agar tidak muncul spekulasi maupun keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Tim Hukum TRC Faktual.net juga meminta agar seluruh barang bukti diamankan, rekam aktivitas di sekitar lokasi diperiksa apabila tersedia, serta setiap kemungkinan yang berkaitan dengan kematian korban ditelusuri secara profesional.
MINTA KEPastian DAN KEADILAN
Tim Hukum TRC Faktual.net menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mendahului hasil penyelidikan ataupun menuduh pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kematian Aipda Kusnadi mendapatkan penanganan serius dan tidak menyisakan tanda tanya.
Publik kini menantikan keterbukaan kepolisian dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter : Awal Sanjaya













