Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Penanganan laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Dian Mardah Sari terhadap oknum anggota TNI Angkatan Laut di lingkungan Kodaeral VI Makassar memasuki perkembangan baru. Senin 2 November 2026.
Kuasa hukum Dian Mardah Sari, Adv. Mansyur, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Penyidik Polisi Militer (Pomal) Kodaeral VI Makassar atas langkah penanganan perkara hingga pelimpahan berkas ke Mahkamah Militer (Mahmil).
Menurut Adv. Mansyur, pelimpahan berkas tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi kliennya.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Penyidik Pomal Kodaeral VI Makassar yang telah menangani laporan klien kami. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Adv. Mansyur, S.H.
Diketahui, Dian Mardah Sari sebelumnya melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh Pelda Abdul Wahab, NRP 106732, anggota Sathantai Kodaeral VI.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/13/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026, serta Laporan Polisi Nomor LP/13/II-2/II/2026/Lidpam.
Adv. Mansyur menegaskan bahwa pihaknya berharap proses selanjutnya di Mahkamah Militer dapat berjalan objektif dan mengedepankan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam pemeriksaan.
“Kami percaya institusi TNI memiliki mekanisme penegakan hukum. Karena itu, kami berharap perkara ini diproses secara tuntas sehingga klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara dan seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Pelimpahan berkas perkara ke Mahkamah Militer menjadi tahapan yang mendapat perhatian pihak pelapor. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan kewenangan lembaga peradilan militer.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Repoeter : Awal Sanjaya













