Example floating
Headline

Diduga Bantuan Pompa Alsintan Merek Honda Diperjualbelikan Di Gowa. TRC Faktual Desak Dinas Pertanian Buka Suara

×

Diduga Bantuan Pompa Alsintan Merek Honda Diperjualbelikan Di Gowa. TRC Faktual Desak Dinas Pertanian Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Gambar spesial oleh awal sanjaya.
Gambar spesial oleh awal sanjaya.

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Dugaan praktik jual beli bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa pompa air berukuran 3 inci merek Honda di Kabupaten Gowa menjadi sorotan Tim Reaksi Cepat (TRC) Media Faktual.net. Pompa yang diduga merupakan bantuan pemerintah tersebut disinyalir beredar bebas dalam transaksi jual beli di sejumlah wilayah.

Temuan ini memantik pertanyaan serius mengenai pengawasan dan distribusi bantuan pertanian. Jika benar pompa tersebut merupakan barang bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani atau penerima manfaat tertentu, bagaimana barang itu bisa diperjualbelikan? Siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut?

Ketua Bidang Hukum TRC Faktual.net, Asywar SST SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi peredaran pompa air yang diduga berasal dari bantuan pemerintah di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Parangloe, Bontonompo, dan Bajeng.

“Temuan kami menunjukkan pompa air 3 inci merek Honda yang diduga merupakan bantuan pemerintah justru diperjualbelikan secara bebas. Ini harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai bantuan yang seharusnya digunakan untuk membantu petani justru berubah menjadi komoditas transaksi,” tegas Asywar.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar transaksi jual beli biasa. Ada aspek pertanggungjawaban distribusi, ketepatan sasaran penerima, serta kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan pemerintah yang harus diperiksa secara menyeluruh.

TRC Faktual.net menilai dugaan ini tidak boleh berhenti sebagai isu lapangan tanpa tindak lanjut. Dinas Pertanian Kabupaten Gowa harus menjelaskan asal-usul pompa tersebut, status kepemilikannya, mekanisme penyalurannya, serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan dan pengalihannya.

Jika pompa tersebut memang berasal dari program bantuan pemerintah, publik berhak mengetahui apakah penjualan itu dilakukan oleh penerima yang sah, apakah ada izin atau dasar hukum yang membenarkannya, dan apakah transaksi tersebut bertentangan dengan persyaratan bantuan.

Jangan sampai program yang dirancang untuk memperkuat produktivitas petani justru kehilangan tujuan akibat lemahnya pengawasan. Uang negara bukan untuk memperkaya pihak tertentu, sementara petani yang membutuhkan sarana pengairan justru harus berjuang mendapatkan fasilitas.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan peredaran dan jual beli pompa tersebut.

Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, persoalan yang menyangkut dugaan peredaran bantuan pemerintah membutuhkan penjelasan terbuka, bukan pembiaran terhadap pertanyaan publik.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa perlu segera memberikan klarifikasi. Apakah pihaknya telah mengetahui dugaan tersebut? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap bantuan pompa air di Kecamatan Parangloe, Bontonompo, dan Bajeng? Jika sudah diketahui, langkah pengawasan apa yang telah dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret. Publik tidak membutuhkan sekadar janji pengawasan, melainkan penjelasan yang dapat diuji dan tindak lanjut yang jelas.

Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pihak dinas. Konfirmasi dan hak jawab tetap harus diberikan agar persoalan ini terang dari kedua belah pihak.

TRC Faktual.net mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Gowa melakukan penelusuran terhadap asal-usul, penerima, nomor inventaris atau identitas barang jika tersedia, serta status kepemilikan pompa yang ditemukan diperjualbelikan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran juga harus memastikan apakah pompa tersebut benar merupakan bantuan pemerintah atau barang milik pribadi yang tidak terkait dengan program bantuan. Langkah ini penting agar dugaan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Jika bantuan itu memang diperuntukkan bagi petani, pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa diduga beredar dalam transaksi jual beli, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran benar-benar ditemukan?

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek dan hasil kerja dilokasi
Headline

Ada contoh pembangunan U-ditch didasari dengan lantai kerja, pada Pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Kelapa Gading Barat (Kawasan Kampung Harapan), Pengguna Anggaran Sudin PRKP Jakut dan sebagai pelaksana kerja pekerjaan PT.Goartha Abadi.Kawasan kampung harapan ini dinobatkan oleh Promon Anu