Faktual.Net, Kendari. Sultra. Pemberdayaan masyarakat melalui legalisasi aset, kini diupayakan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi kelompok kerja (Pokja) pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset oleh kantor BPN Kota Kendari, bertempat di hotel Imperial, 3/12/2018.
Diuraikan oleh Irwan Idrus kepala BPN Kota Kendari, bahwa tugas pokja adalah mengkoordinir semua pemberdayaan masyarakat pada institusi pemerintah untuk memberikan akses ekonomi dan kesejahteraan pada masyarakat, “karena ini di bidang pertanahan maka difokuskan pada masyarakat yang ada sertifikatnya atau yang akan disertifikatkan,” lanjut lelaki bertitel sarjana hukum ini.
Masyarakat yang memiliki sertifikat atau dalam proses pengurusan sertifikat, selanjutnya dapat difasilitasi oleh BPN Kota Kendari untuk dihubungkan kepada institusi yang bersinergi dengan pokja, seperti dinas perindustrian dan perdagangan untuk mengakses program pemberdayaan yang ada pada dinas tersebut. Selain itu dapat pula mengakses bantuan ke BRI untuk mengakses permodalan dengan agunan sertifikat.
Tindaklanjut dari rapat pokja legalisasi aset ini, disepakati untuk turun lapangan guna melakukan komunikasi langsung ke pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada kelompok nelayan di wilayah kelurahan Lapulu dan kelurahan Sambuli kota Kendari, yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Desember tahun 2018. Diharapkan dari hasil turun lapangan akan terdata warga atau kelompok yang dapat mengakses program pemberdayaan nantinya.
Rapat pokja legalisasi aset ini, turut dihadiri Ketua UMKM kota Kendari, Manajer BRI By Pass Kendari dan perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkup kota Kendari.
Penulis : Wa Ode Deli Yusniati















