Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

BAPAKA Silaturahmi Bersama Kabag Hukum Pemkab Takalar

×

BAPAKA Silaturahmi Bersama Kabag Hukum Pemkab Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Takalar, Sulsel – Masih dengan pembahasan hasil audens terkait keterlambatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Takalar. Belum lama ini digelar di ruang Komisi 1 DPRD kabupaten Takalar.

Ketua Umum LSM BAPAKA Mirwan,SH kunjungi Kabag Hukum Pemkab Takalar, di mana sebelumnya sudah diarahkan ke kebagian hukum pemkab Takalar terkait Perbup.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kunjungannya, ketua Umum LSM BAPAKA, Mirwan,SH mengungkapkan bahwa keterkaitan dengan hasil audens bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Takalar yang baru baru ini berlangsung digelar di ruangan Komisi 1 DPRD,” ucapnya.

“Saat berlangsungnya acara tersebut kami mepertanyakan terkait Perbup tentang pemilihan kepala desa serentak yang dikabarkan akan molor untuk kesekian kalinya, namun kami diarahkan untuk memperbertanyakan langsung ke bagian Hukum pemerintahan Kabupaten Takalar,” jelasnya.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Takalar, Agus Salim menjelaskakan saat dikunjungi Ketua Umum LSM BAPAKA Mirwan,SH terkait Perbup mengenai pemilihan kepala desa serentak di daerah tersebut.

“Sesuai dengan aturan kita lakukan dan fasilitasi di bagian biro hukum provinsi melalui pengantar Sekda kemudian kita tunggu kapan waktunya kita turun untuk menyampaikan yang mana bisa dan tidak bisa sesuai dengan aturan terkait Undang Undang Desa, setelah itu dikirim lagi Kekabupaten baru kita buat Perbupnya yang ditanda tangani Bupati,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Koperasi Lolos IPR, Legalisasi Tambang Rakyat NTB Mulai Bergerak

Sebelumnya LSM BAPAKA berkunjung Kebagian Hukum Pemkab Takalar, Senin, (31/5/2021) Staf bagian hukum menjelaskan bahwa tidak bisa dijamin kalau cuma satu kali saja untuk bisa fiks semua, sementara masuknya surat terkait pemdes yakni pertanggal 21 mei 2021 kemarin yang pertama kalinya.

“Ini kan koreksi pertama kemudian kita kembalikan lagi kepemdes hasilnya disini kita cocokkan saja, siapatau hasil disini masih ada sedikit koreksian artinya kita harus kembalikan lagi,” ujarnya.

“Satu minggu setelah hasil revisi dari pemdes baru kesini, terus kita lanjutkan lagi ke biro pak, namun kalau sudah di biro kami tidak bisa tentukan jadwal, yang jelas setelah diambil disini dibagian hukum terkait pemdes, kita kasi waktu untuk hasil perbaikan keduanya” terangnya.

Sementara Ketua Umum LSM BAPAKA Mirwan, SH mempertanyakan bahwa pilkades 2021 yang sesuai aturan tidak bisa digelar di karenakan Covid itu, seperti apa mekanismenya.

Sementara pihak bagian hukum menjawab itu sudah disinggung di dalam Perbup.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini