Faktual.Net, Tidore. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu SH. mengingatkan kepada seluru Masyarakat Kota Tidore bahwa setiap orang ataupun kelompok yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bisa dipidanakan.
Menurutnya, ancaman pidana tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Untuk itu, jika ada pihak-pihak baik perorangan ataupun kelompok yang dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa kampanye, maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana.
“Semua pihak harus bisa bersama-sama menjaga dan tidak berusaha untuk merusak APK karena itu berpotensi pidana,” tegasnya kepada media ini melalui telephone pada Jumat, 2/11/2018.
Olehnya itu lelaki Alumnus Universitas Nuku Tidore ini Berharap kepada seluruh masarakat kota Tidore kepulauan, agar tidak merusak APK yang sudah di pasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Partai Politik.
“Mari kita jaga kebersamaan dalam bingkai persaudaraan agar terciptanya semangat persatuan, sehingga di momentum politik ini bisa berjalan dengan damai. Sebab suksesnya pemilu ini tidak hanya tergantung pada lembaga penyelenggara maupun pengawasan, melainkan tanggungjawab kita semua secara bersama,” tambahnya.