Bagian Hukum Jakut Cek Protokol Kesehatan di Pasar Mandiri

Faktual.Net, Jakarta-Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kecamatan Kelapa Gading dan jajaran lurah di wilayah Kecamatan Kelapa Gading melakukan pengawasan untuk melakukan pengecekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus protokol kesehatan pencengahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Pasar Mandiri, Jl. Sumagung 3, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati mengatakan, sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, penerapan jaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker baik untuk pengunjung dan penjual dan sebagainya sudah diterapkan di Pasar Mandiri..

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Sambangi Warga untuk Meningkatkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

“Pengawasan ASN ke pasar sebagi upaya memastikan penerapan aturan protokol oleh pengelola. Kemudian juga memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar,”ungkapnya.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut turut mendampingi aparat TNI, Satpol PP, pengelola pasar, serta perwakilan SKPD.(Amin)

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakut Pimpin Pengamanan Kunjungan Gibran di Rusun Waduk Pluit

 

Tanggapi Berita Ini