Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Jembatan Tengeng Wetan di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, kembali mengalami amblas meski belum genap setahun sejak proyek tersebut dinyatakan selesai. Kerusakan yang kembali terjadi pada infrastruktur yang dibiayai dari uang negara itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas konstruksi, efektivitas pengawasan, serta proses pengadaan proyek.
Sorotan menguat setelah video kondisi jembatan viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang warga menyampaikan keluhan langsung kepada Penjabat (Pj) Bupati Pekalongan, Sukirman. Warga mengaku khawatir karena bagian oprit jembatan kembali amblas dan dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama karena kerusakan serupa sebelumnya telah diperbaiki namun kembali terulang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (2/8/2026). Dari hasil pengecekan, LPKM menemukan penurunan permukaan pada oprit jembatan yang cukup dalam dan berpotensi membahayakan pengendara, khususnya pada malam hari maupun saat hujan.
Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menilai kerusakan yang berulang menjadi indikasi adanya persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh, bukan sekadar ditangani melalui perbaikan sementara.
“Kalau sudah dua kali diperbaiki tetapi kembali amblas, berarti persoalannya bukan sekadar di permukaan. Perlu evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan sejak awal pembangunan,” ujar Agus.
Menurutnya, gejala kerusakan telah terlihat sekitar tiga bulan setelah proyek selesai. Saat itu, permukaan beton mulai retak, namun penanganan yang dilakukan disebut hanya berupa pelapisan aspal tanpa menyentuh penyebab utama kerusakan.
“Retakan hanya ditutup aspal. Itu bukan penyelesaian terhadap akar masalah. Kondisi yang terus berulang justru memperkuat dugaan adanya persoalan pada mutu konstruksi yang perlu diuji secara teknis,” tegasnya.
LPKM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah proyek telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kualitas pekerjaan, LPKM juga meminta mekanisme pengadaan proyek melalui sistem e-purchasing tanpa tender terbuka ikut dievaluasi. Menurut Agus, mekanisme tersebut harus tetap menjamin transparansi, akuntabilitas, dan menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu.
“Kami meminta APH mengusut secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, atau pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi. Kepala Bidang Bina Marga yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status proyek, apakah masih berada dalam masa pemeliharaan penyedia jasa atau telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, dinas juga dimintai penjelasan terkait penyebab amblasnya jembatan yang baru selesai dibangun pada akhir 2025 tersebut.
Masyarakat kini berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus membuka secara transparan hasil evaluasi teknis terhadap proyek tersebut. Mengingat proyek dibiayai menggunakan anggaran negara, akuntabilitas dan kualitas pekerjaan menjadi hal yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tim/Red














