Faktual.Net, Tabanan, Bali – Sat Reskrim Polres Tabanan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan korban Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa, demi keamanan kegiatan digelar dan dilaksanakan di halaman depan Polres Tabanan, Rabu 21 April 2021 Pukul 09.30 WITA.
Dalam pelaksanaan kegiatan menghadirkan tersangka berinisial IBKASA alias Gus Tut, laki-laki, umur 39 tahun dengan tangan diborgol dan dikawal ketat.
Tampak hadir dan mengukuti kegiatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan, bersama dengan 2 orang Jaksa Pembantu, Kuasa Hukum tersangka dan para Saksi-saksi,
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan ” semuanya ada 23 adegan yang diperagakan dalam Rekonstruksi ini sengaja digelar untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dalam rekontruksi diperagakan adegan peristiwa kejadian yang sebenarnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, pukul 18.30 WITA, TKP di pinggir jalan umum didepan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Ds. Riang Gede, Kec.Penebel, Kab. Tabanan,
Pelaku / tersangka berisial IBKASA memarkir sepeda motor di depan rumahnya, kemudian korban datang menghampiri pelaku membuat pelaku menjadi emosi.
Pelaku dan korban duduk di masing-masing sepeda motor, pada saat itu tangan kanan pelaku memegang gantungan kunci sepeda motor yang ada pisau lipatnya,
Adegan selanjutnya pelaku menusuk korban berulang kali pada bagian punggung hingga leher, korban sempat turun dari sepeda motornya, dan sempat memukul pelaku sebanyak dua kali, akibat perbuatan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP ( penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang ) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun. Tegas Kasat Reskrim. (AS)











