Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa

DPP LAT Sultra: Kasus Pelecehan KS yang Berlarut Dituntaskan Secara Damai

×

DPP LAT Sultra: Kasus Pelecehan KS yang Berlarut Dituntaskan Secara Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Ketgam: DPP LAT Sultra bersama korban berinsial (ZA) sebagai pelapor dan Aslan sebagai terlapor untuk menyelesaikan pelaporan kembali kasus tersebut bertempat di Kantor DPP LAT Sultra.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kasus tindakan asusila yang melibatkan mantan kepala sekolah (KS) Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra yang masi berlarut. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

Kasus tindakan tersebut masih berlarut dan akhirnya korban berinisial ZA kembali melakukan pelaporan di Polres Kendari terkait kasus tersebut. Sbelumnya, mantan KS SKO bernama Aslan diduga melakukan pelecehan kepada salah satu siswinya yang berinisial ZA pada tahun 2017, dan telah diselesaikan secara damai melalui DPP LAT Sultra.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Atas dasar itu, DPP LAT Sultra kembali memanggil korban ZA sebagai pelapor dan Aslan sebagai terlapor untuk menyelesaikan pelaporan kembali kasus tersebut bertempat di Kantor DPP LAT Sultra, Minggu, (14/02/2021).

Wakil Ketua DPP LAT Sultra, Anton menguraikan, pada dasarnya kasus tersebut telah selesai secara damai melalui jalur adat suku Tolaki pada tahun 2017 lalu dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Manongkoki Masih Beroperasi, Warga Tuding Polres Takalar Tutup Mata terhadap Laporan Masyarakat

“Kami juga mengeluarkan surat pernyataan terkait penyelesaiannya dan telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, mereka sepakat masalah ini telah selesai dengan baik,” kata Anton.

Untuk kasus ini, berdasarkan hukum adat, tidak boleh pelaku yang telah terhukum secara adat sebelumnya kembali dihukum atas kasus yang sama, terlebih lagi pelaku telah mematuhi hukuman yang diberikan sesuai dengan prosedur adat yang digunakan sehingga kasus ini dinyatakan telah selesai dan kedua belah pihak menerima. Hal itu diungkap oleh Ketua Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Misran Safar.

“Pelaku sudah menunaikan hukuman, maka dari itu sudah selesai dan ingat, hukum adat itu tidak seperti hukum positif ada perdata, pidana dan lainnya, hukum adat itu meliputi semuanya,” bebernya.

Tak hanya itu, Bisman Saranani Sekjen DPP LAT Sultra, ia menyampaikan, salah satu hasil pertemuan bersama kedua pihak pelapor dan terlapor ini adalah menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

“Kami akan mendampingi pihak pelapor bersama pengacaranya ke Polres Kendari untuk mencabut laporan tersebut dikuatkan dengan keterangan dari DPP LAT,dan mengawal hal ini, kami juga akan berkoordinasi secara terbuka dengan Kapolres bahwa kasus ini telah diselesaikan,” pungkas Bisman.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit