
Faktual.Net, Kendari, Sultra — Diketahui, pada Senin (7/12/20) enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan tewas setelah ditembak aparat kepolisian di Jalan Tol Cikampek KM 50.
Terlepas dari tarung opini antara Polri dan FPI soal kronologi kejadian, Koordinator Ruang Sipil La Ode Muhammad Safaat menilai penembakan yang mengakibatkan perampasan nyawa tidak dapat dibenarkan, Jumat (11/12/20).
“Ini adalah persoalan serius, dan ada indikasi extra judicial killing atau pembunuhan diluar proses hukum. Merujuk pada data KontraS, sepanjang tiga bulan terakhir ada 29 kasus extra judicial killing yang mengakibatkan 34 orang tewas,” bebernya.
Lebih lanjut, Faat menyayangkan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat melakukan konferensi pers yang seakan mewajarkan tindakan anggotanya.
“Pernyataannya ia ulang sebanyak dual kali. Dia bilang hal tersebut merupakan bagian dari tindakan tegas terukur karena ada upaya penyerangan dari anggota laskar FPI ke aparat. Tapi kok tiga tembakan berbalas puluhan tembakan dan ini melanggar prinsip proporsionalitas,” ujarnya.
Terakhir, Faat menyebutkan bahwa narasi yang dikembangkan aparat kepolisian selalu sama, mulai dari korban diduga melawan aparat hingga korban hendak melarikan diri.
“Tidak ada pembenar, dan kembali saya pertegas, hak hidup adalah hak paling fundamental dan tidak boleh direnggut atas dasar apapun. Silahkan baca konstitusi Pasal 28 I Ayat 1,” pungkas Faat.
Reporter: Kariadi













