Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan mengimbau kepada seluruh warga untuk berhati-hati dan waspada terhadap peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayahnya.
Imbauan tersebut disampaikan pasca ditangkapnya seorang pelaku pengedar Upal di sebuah warung nasi goreng yang ada di Jalan Raya Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan kemarin pagi Rabu (4/11/2020) sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Kamis (5/11/2020) mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DPP (23) warga Kota Pasuruan atas dugaan peredaran uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 110 (seratus sepuluh) lembar.
Mengantisipasi adanya peredaran uang palsu di wilayah hukumnya, Kasubbag Humas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap Upal tersebut.
“Bagi masyarakat, agar memperhatikan uang yang diterima apalagi saat transaksi jual beli di pasar. Kebanyakan yang dipalsukan adalah pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu karena lebih gampang dan keuntungan lebih,” ujarnya.
Diingatkan juga kepada masyarakat untuk lebih waspada, agar saat menerima uang untuk melakukan 3D yakni, “Dilihat, Diraba dan Diterawang,” imbaunya.
Dan apabila menemukan adanya peredaran uang palsu, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat. Kami juga berharap agar masyarakat proaktif membantu kepolisan meminimalkan segala bentuk kejahatan, untuk memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Trisno













