Faktual. Net, Jakarta. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Artinya para mantan narapidana korupsi boleh lagi untuk nyaleg. Salinan putusan MA tersebut belum dapat diunggah Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi.
Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.
Sebelumnya, permohonan judicial review terhadap Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Mereka adalah Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mantan-mantan koruptor tersebut memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Herdiyan berdalih bahwa PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pemilu.
Herdiyan menjelaskan dalam UU tidak terdapat larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan menjadi calon legislatif.
Herdiyan mengingatkan bahwa terdapat beberapa putusan MK yang memang memperbolehkan mantan narapidana untuk menjadi caleg ataupun kepala daerah.
Telah diketahui bahwa sejak terbitnya PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ini menuai polemik. Yang terbaru perdebatan sengit antara KPU dan Bawaslu, karena Bawaslu mengabulkan gugatan atas keputusan KPU yang mencoret beberapa nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi dalam daftar caleg sementara (DCS) di beberapa daerah.
















