Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Kawasan elit Kelapa Gading kembali mendapat sorotan terkait pelayanan keamanan tempat parkir. Seorang pengunjung bernama Rohayati mengalami kerugian besar setelah sepeda motor miliknya, Honda Beat, hilang dari area parkir resmi Gedung Plaza Pasifik MOI, Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (17/5/2026) malam. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait standar keamanan yang diterapkan pengelola, meski mengklaim menggunakan sistem pengelolaan resmi.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan nomor laporan B/328/V/SPKT/2026/Polsek Kelapa Gading, kejadian bermula saat Rohayati mendatangi kawasan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB untuk mendampingi atasannya makan siang. Ia memarkirkan motor Honda Beat berwarna silver tahun 2024 dengan nomor polisi T-2995-XW, nomor rangka MHJM9134RK734528, dan nomor mesin JM91E372943 di area parkir gedung tersebut. Saat ia kembali sekitar pukul 17.25 WIB untuk pulang, kendaraan yang dikendarainya sudah tidak ada di tempat semula.
“Saya parkir di sana, pas mau pulang jam setengah enam sore, motor saya sudah tidak ada. Saya langsung tanya ke pihak pengelola dan petugas parkir, tapi jawaban mereka sangat mengecewakan. Mereka hanya bilang, ‘Ya namanya juga musibah, Bu’. Bagi saya, jawaban itu menunjukkan ada kelalaian besar dari mereka dan sama sekali tidak bertanggung jawab,” ungkap Rohayati di lokasi kejadian.
Merasa keamanannya tidak terjamin dan ada kelalaian pengawasan, Rohayati langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading pada hari yang sama pukul 22.20 WIB. Dalam laporannya, ia mencatat kerugian materiil mencapai Rp18.000.000. Ia mengaku sangat mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti aduannya.
“Saya lapor ke Polsek Kelapa Gading, dan saya sangat apresiasi karena anggota Reskrim langsung bergerak. Malam itu juga, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kepolisian datang ke lokasi bersama saya dan sejumlah awak media untuk menelusuri kejadian,” tambahnya.
Di lokasi, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam, meminta keterangan dari pengelola parkir hingga petugas yang bertugas, serta menelusuri titik-titik keamanan dan rekaman yang tersedia guna mengungkap jejak keberadaan motor tersebut.
Rohayati menegaskan, tempat parkir di Plaza Pasifik MOI dikelola secara resmi dan berbayar. Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa pengelola wajib bertanggung jawab atas keamanan setiap kendaraan yang diparkirkan di bawah pengawasan mereka.
“Saya berharap ada tanggung jawab nyata dari pihak pengelola Gedung Plaza Pasifik MOI. Ini kan parkir resmi, bukan liar. Saya bayar jasa parkir demi keamanan, jadi kalau ada apa-apa, mereka wajib mengganti atau bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Faizal, Pengawas Pengelola Parkir dari CV Jasa Utara selaku manajemen pengelola, memberikan pernyataan tertulis. Ia memastikan pihaknya tidak lari dari tanggung jawab, namun proses penyelesaian harus mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.
“Kami bersedia memenuhi tuntutan korban sesuai ketentuan, dan mengacu pada surat laporan kepolisian dari Polsek Kelapa Gading. Namun untuk proses administrasinya, kami membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja,” pungkas Faizal.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih terus dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kronologi lengkap hilangnya kendaraan tersebut dan menemukan pihak yang bertanggung jawab. (RED/JS/Aji)
















