Faktual.net – Pontianak – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menggelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (29/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dan dihadiri Forkopimda Kalbar diantaranya Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Danrem, Wakapolda, Dirreskrimsus, Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam foto yang diterima redaksi, para pejabat terlihat memegang barang bukti dengan sarung tangan hitam di depan meja barang bukti yang sudah diberi label.
*Barang Bukti Dipamerkan*
Di atas meja panjang beralas biru, jajaran Bareskrim menampilkan empat kategori barang bukti:
*1. Barang Bukti Perorangan:* Parang, korek api, dahan kayu sisa bakar dan ranting kering terbakar yang digunakan pelaku membuka lahan dengan cara membakar.
*2. Dokumen Korporasi:* Berkas perizinan perusahaan, peta konsesi, dan SOP penanggulangan Karhutla yang dilanggar korporasi.
*3. Barang Bukti Korporasi:* Sampel tanah terbakar, tanaman sawit terbakar, dan botol berisi bahan bakar minyak pemicu api.
*4. Tanaman Terbakar:* Rumpun tanaman dan gambut kering hangus yang disegel dengan label merah bernomor perkara.
*245 Perorangan dan 20 Korporasi Jadi Tersangka*
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2026 Polri menangani 287 Laporan Polisi (LP) perorangan dengan luas lahan terbakar 5.859,12 hektare. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 245 orang.
Untuk korporasi, ada 104 LP dengan luas terbakar 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi ditetapkan tersangka, 4 diantaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia dan Korea Selatan yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
> “Modus operandi membuka lahan dengan cara membakar untuk efisiensi biaya. Kami rekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Penegakan hukum dilakukan dengan Scientific Crime Investigation,” tegas Asep.
Polda Kalbar menjadi wilayah dengan LP terbanyak yakni 68 LP, sehingga Kapolri memerintahkan Bareskrim on the spot di Pontianak. Disusul Polda Riau 59 LP, Kalteng 43 LP, Sumsel 42 LP dan Kaltim 30 LP.
Para pelaku perorangan dijerat Pasal 108 UU No.39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 69 dan 108 UU No.32/2009 tentang PPLH, serta Pasal 78 UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Sedangkan korporasi dijerat Pasal 98, 99 dan 108 UU No.32/2009 PPLH dengan ancaman denda hingga Rp15 miliar.
linna













