Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Dugaan persoalan administrasi perceraian yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL), Peltu Habbi, NRP 100735, menjadi sorotan setelah istrinya, Ernawati, mengaku baru mengetahui dirinya telah diceraikan sekitar dua bulan setelah akta cerai diterbitkan.
Ernawati menduga proses perceraian tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan dirinya. Ia juga mempertanyakan dugaan pencantuman alamat yang tidak sesuai dalam proses administrasi perkara tersebut, karena mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan agama.
Saat ditemui di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Ernawati menceritakan bahwa dirinya mengetahui perceraian itu ketika menghubungi suaminya melalui pesan untuk menanyakan kabar anak-anak mereka.
“Saya baru tahu kalau sudah diceraikan sekitar dua bulan setelah akta cerai keluar. Waktu saya mengirim pesan untuk menanyakan kabar anak-anak, justru saya dikirimi akta cerai dalam bentuk PDF,” ungkap Ernawati.
Ia mengaku heran karena tidak mengetahui proses administrasi perceraian tersebut, termasuk tidak pernah menerima surat panggilan dari pengadilan agama.
“Saya heran, kenapa bisa ada akta cerai sementara proses administrasinya saya tidak tahu. Surat panggilan dari pengadilan agama pun tidak pernah saya terima,” ujarnya.
Ernawati mempertanyakan bagaimana proses perkara tersebut dapat berlangsung hingga terbit akta cerai tanpa sepengetahuannya. Ia meminta agar seluruh tahapan administrasi, alamat yang digunakan, bukti pemanggilan, serta dokumen perkara diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.
Ernawati juga menyoroti kewajiban prajurit aktif untuk mengikuti prosedur kedinasan sebelum melaksanakan perceraian. Menurutnya, sebagai anggota TNI AL, Peltu Habbi seharusnya tunduk pada ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian prajurit.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI. Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan administrasi perkawinan dan perceraian di lingkungan TNI.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8, mengatur kewajiban prajurit untuk menaati hukum disiplin serta kategori pelanggaran yang berkaitan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, dan tata tertib militer. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks kode etik dan kehormatan prajurit, kepatuhan terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta ketentuan kedinasan juga menjadi bagian penting dalam pembinaan personel TNI.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam perkara ini harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan salah satu pihak.
Dugaan Alamat Tidak Sesuai Perlu Ditelusuri
Persoalan lain yang disoroti Ernawati adalah dugaan pencantuman alamat yang tidak sesuai dalam proses perceraian. Ia meminta pihak berwenang menelusuri alamat yang tercantum dalam berkas perkara, bukti penyampaian relaas panggilan, serta prosedur pemanggilan yang dilakukan pengadilan.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan keterangan atau dokumen palsu, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang berdasarkan bukti yang sah.
Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen maupun keterangan palsu belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan hukum.
Secara umum, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur bahwa perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Karena itu, prosedur pengadilan dan administrasi perkara menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam persoalan ini.
Ernawati Mengaku Kehilangan Komunikasi dengan Anak
Di balik persoalan perceraian tersebut, Ernawati mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan anak-anaknya. Ia merasa keadaan tersebut turut memengaruhi hubungannya dengan anak-anak dan berharap persoalan keluarga ini dapat diselesaikan secara adil.
“Di sini saya hanya menuntut hak saya. Saya merasa komunikasi dengan anak-anak terputus dan nama saya di mata anak-anak sudah jelek. Saya berharap para pimpinan di Angkatan Laut tegak lurus pada kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia berharap pimpinan TNI AL memberikan perhatian terhadap pengaduannya, memeriksa proses perceraian yang dipersoalkan, serta memastikan hak-hak para pihak tetap dihormati sesuai hukum yang berlaku.
Peltu Habbi Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Peltu Habbi telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keterangan Ernawati, termasuk dugaan proses perceraian tanpa sepengetahuan istri dan persoalan alamat dalam administrasi perkara. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi Faktual.net tetap membuka ruang bagi Peltu Habbi, pihak satuan terkait, Denma Kodaeral VI, maupun pihak pengadilan agama untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berimbang.
Faktual.net menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, institusi yang berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai aturan. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Awal Sanjaya












