Faktual.net, Pinrang, Sulawesi Selatan – Laporan dugaan penyerobotan yang dilayangkan Mulyati terhadap Abbas Paduai, S.E., Kepala Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian. Mulyati berharap Kapolres Pinrang segera memberikan kepastian atas laporan yang disampaikannya pada 11 November 2025.
Mulyati meminta agar laporannya tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, tetapi ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga memperoleh kejelasan.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan bernomor B/1148/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 18 November 2025, Polres Pinrang menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut menyampaikan, “Kami tindak lanjuti sesuai SOP.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Namun, perkembangan konkret, hasil pemeriksaan, dan langkah lanjutan penyelidikan masih perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.
Mulyati berharap pernyataan tersebut diikuti dengan penanganan yang terukur serta informasi perkembangan yang jelas kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan laporan dugaan penyerobotan ini membutuhkan kejelasan mengenai objek yang dipersoalkan, dasar hak atas tanah, serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Transparansi proses menjadi penting agar hak pelapor terlindungi dan pihak yang dilaporkan juga memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Media Faktual.net akan meminta konfirmasi lanjutan kepada Polres Pinrang mengenai perkembangan laporan Mulyati serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Abbas Paduai.
Reporter: Awal Sanjaya











