Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kejari Gowa, ABPEDNAS Perkuat Pencegahan Tipikor di Desa

×

Kejari Gowa, ABPEDNAS Perkuat Pencegahan Tipikor di Desa

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Gowa,Sulsel — Kejaksaan Negeri Gowa menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Gowa, Kamis, 3 September 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Gowa, Sungguminasa.Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen I Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., para koordinator kecamatan, serta jajaran pengurus dan wakil ABPEDNAS Kabupaten Gowa.

Rapat ini menjadi langkah nyata dalam membangun benteng pencegahan tindak pidana korupsi dari tingkat desa. Forum tersebut membahas penguatan koordinasi, pemahaman aturan, transparansi penggunaan anggaran, serta fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Tujuan utama kegiatan ini ialah agar ABPEDNAS Kabupaten Gowa dan seluruh unsur BPD mampu menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai ketentuan hukum, sehingga terhindar dari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk melakukan pencegahan.

Baca Juga :  Debat Pilketos SMAN 2 Batang, Berpeluang Masuk PTN Tanpa Tes

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman hukum, perencanaan yang benar, pengelolaan anggaran yang terbuka, serta pengawasan yang kuat. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan,” ujar Bambang Dwi Murcolono.

Kajari Gowa menekankan, dana desa harus dikelola secara jujur, akuntabel, tepat sasaran, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. BPD sebagai representasi masyarakat desa juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional.

“Bila ada potensi penyimpangan, jangan didiamkan. Bangun koordinasi, lakukan pengawasan, dan laporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Integritas adalah benteng utama agar dana desa tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kejari Gowa, lanjut Bambang, siap membuka ruang koordinasi, konsultasi, dan penerangan hukum bagi unsur pemerintah desa maupun BPD. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Gowa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Rapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi komitmen bersama Kejari Gowa dan ABPEDNAS Kabupaten Gowa dalam mengawal dana desa agar benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini