Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemkab Batang Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Pesatnya Industrialisasi

×

Pemkab Batang Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Pesatnya Industrialisasi

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan di tengah pertumbuhan investasi dan industrialisasi yang terus berkembang di daerah tersebut. Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Batang Suyono saat menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dalam rapat paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (2/9/2026).

Pemkab Batang menilai RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Salah satu arah yang tengah didorong pemerintah daerah adalah mewujudkan Batang Clean Industrial City, dengan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perkembangan industri, kelestarian sumber daya alam, dan kualitas lingkungan.

“Bahwa RPPLH disusun sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar pertumbuhan industri tidak berdampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Pemkab Batang sedang berusaha mewujudkan Batang Clean Industrial City. RPPLH merupakan perencanaan untuk terwujudnya tagline tersebut,” jelasnya.

Pemkab Batang menyadari industrialisasi berpotensi memberikan tekanan terhadap kualitas air dan udara. Karena itu, pembangunan diarahkan agar tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat.

“Dalam penyusunan RPPLH, pemerintah daerah juga menggunakan skenario moderat melalui pendekatan foresight planning. Pendekatan tersebut digunakan untuk memproyeksikan hubungan antara pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk, serta kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pemkab menilai skenario tersebut sesuai dengan kondisi Batang yang saat ini berkembang menjadi daerah industry,” terangnya.

Baca Juga :  74 SPPG Deklarasi Bergabung dalam Paguyuban Mitra MBG Batang

Pemkab Batang juga memastikan pengawasan terhadap kegiatan industri terus dilakukan, baik secara rutin maupun berdasarkan pengaduan masyarakat. Kegiatan industri wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Selain itu, pengelolaan limbah industri, baik limbah cair, limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), maupun emisi, harus tercantum dalam dokumen lingkungan dan memenuhi persetujuan teknis sesuai ketentuan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan perizinan, mulai dari teguran, denda, penghentian kegiatan usaha hingga penutupan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Untuk kegiatan industri yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi, Pemkab Batang akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan untuk kemudian disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Pemkab juga menyebut pengawasan dilakukan tidak hanya berdasarkan pemeriksaan rutin, tetapi juga merespons laporan masyarakat terkait limbah, sampah, keanekaragaman hayati, kualitas air, maupun kualitas udara.

“Ketersediaan air juga menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RPPLH. Pemkab Batang saat ini menyusun kajian Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) sektor air berdasarkan data air permukaan. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ketersediaan air di Kabupaten Batang,” ungkapnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Batang berharap pertumbuhan industri dan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, sehingga pembangunan yang berlangsung saat ini tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang.

Tanggapi Berita Ini