Faktual.net – Jakarta – Rabu, 2 September 2026 — Perjuangan ahli waris Juliana Rampengan atas tanah bersertifikat di Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Setelah proses balik nama waris yang diajukan sejak 17 Juli 2026 terhenti tanpa kepastian, pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukum John Franken Kolang, S.H., akhirnya melaporkan persoalan ini langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa melalui Surat Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 menyatakan proses tidak dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan dari Henny Johana Kambey yang melampirkan Surat Pemberian/Hibah tanggal 23 Oktober 2021. Padahal Juliana Rampengan menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan olehnya. .
Berulang kali proses pemblokiran dan pencabutan terjadi sejak tahun lalu, membuat berkas ahli waris tak kunjung tuntas.
John Franken Kolang, S.H., Kuasa Hukum Juliana Rampengan:
“Kami memahami adanya pihak yang mengklaim atas tanah ini. Namun BPN bukan pengadilan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, SHM atas nama almarhum Nicolaas Rori tetap sah dan wajib diproses sesuai permohonan ahli waris. Surat hibah di bawah tangan yang masih diperdebatkan tidak boleh dijadikan alasan menahan hak waris warga tanpa batas waktu. Jika ada yang keberatan, silakan ke pengadilan — jangan menghambat pelayanan di kantor pertanahan,” tegasnya.
Sementara itu Juliana Rampengan, Ahli Waris mengungkapkan
“Ini tanah warisan saya. Sertifikatnya ada, sah, dan atas nama suami saya. Saya tidak tahu mengapa harus menunggu tanpa kepastian hanya karena ada surat hibah yang sudah saya nyatakan batal. Saya butuh kepastian hukum, bukan penundaan yang tidak berujung. Saya terpaksa datang ke Jakarta karena di daerah kami merasa tidak didengar,” tegasnya.
Sumber di Lingkungan Kementerian ATR/BPN RI, yang Tidak Ingin disebutkan namanya:
“Kami mencatat laporan ini. Prinsipnya, BPN tidak boleh menahan berkas hanya karena ada klaim sepihak tanpa putusan pengadilan. Jika ada sengketa, pihak yang berkeberatan diarahkan ke pengadilan. Kantor pertanahan wajib memproses sesuai dokumen sah yang ada. Kami akan meneliti kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak Kantor Pertanahan Minahasa memang telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada 14 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada titik temu. Posisi ini justru menempatkan ahli waris yang memegang SHM sah dalam posisi tertahan, berkas tidak ditolak, tapi juga tidak diproses. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, proses balik nama karena waris seharusnya diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Kini, dengan dilaporkannya kasus ini ke tingkat pusat, diharapkan ada arahan tegas: BPN wajib memproses sesuai bukti sah yang dimiliki pemohon, sementara pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur pengadilan. Kepastian hukum atas tanah rakyat tidak boleh digantungkan pada klaim yang belum teruji di pengadilan.
Sampai berita ini ditayangkan awak media memberikan kesempatan pihak yang bertikai untuk memberikan hak jawab.
Reporter: Johan Sopaheluwakan















