Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Pemalsuan Dokumen Menyeret Kepala Kampung Manunggal Jaya, Publik Tunggu Langkah Pemkab Berau

×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Menyeret Kepala Kampung Manunggal Jaya, Publik Tunggu Langkah Pemkab Berau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Berau, Kaltim. Sudah hampir setahun sejak Kepala Kampung Manunggal Jaya, Jl. Gajah Mada RT 2 Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Tatorianysah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen surat. Namun hingga kini, ia masih menjalankan roda pemerintahan kampung seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sampai kapan seorang kepala kampung yang berstatus tersangka tetap memimpin dan mengambil keputusan atas nama pemerintah?

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnalis, atas laporan warga ke Satreskrim Polres Berau telah menetapkan Tatorianysah Kepala Kampung Manunggal Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/58/VIII/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2025 tahun lalu.

Tak sendiri, dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Wiwik Septisari sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/59/VIII/RES.1.9/2025/Reskrim pada tanggal yang sama.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atas dugaan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah yang terjadi pada September 2024 di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang membuat, memalsukan, maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan akibat hukum dan kerugian bagi pihak lain.

Meski status tersangka telah disematkan, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada perubahan pada jabatan Tatorianysah. Ia masih menjalankan fungsi pemerintahan, memimpin administrasi kampung, hingga mengambil kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Di sinilah polemik bermula.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai mengenai status administratif kepala kampung tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum disebut telah menyelesaikan tahapan penyidikan dan tengah melakukan penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.

“Publik tidak sedang mengadili seseorang. Namun masyarakat berhak mengetahui sampai sejauh mana perkara ini berjalan dan bagaimana pemerintah menyikapi pejabat publik yang berstatus tersangka,” ujar seorang warga Manunggal Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek pidana, melainkan juga menyangkut etika pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Sorotan semakin menguat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberhentian kepala kampung.

Baca Juga :  YKKMP Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda serta Srukan Penghormatan terhadap Hak Hidup dan Hukum Humaniter Internasional

Kepala Bidang DPMK Berau, Agus Salim, mengatakan bahwa ketentuan pemberhentian sementara kepala kampung telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis perkara yang mengharuskan kepala kampung diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka, yakni tindak pidana korupsi, terorisme, dan makar.
“Kalau tiga perkara itu, begitu pemerintah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian, kepala kampung dapat langsung diberhentikan sementara,” kata Agus Salim kepada Derap Kalimantan.com.

Namun, perkara yang menjerat Tatorianysah disebut berada di luar ketentuan tersebut.

“Kasus Pak Tato adalah dugaan pemalsuan surat atau dokumen ijazah. Saat ini beliau memang tersangka, tetapi belum dapat diberhentikan sementara karena perkara belum dilimpahkan dan teregister di pengadilan. Kalau sudah masuk pengadilan, baru ada dasar pemberhentian sementara,” ujarnya.

Penjelasan itu menjawab satu pertanyaan, tetapi melahirkan pertanyaan lainnya.

Jika secara administratif belum dapat diberhentikan, apakah pemerintah daerah perlu mengambil langkah khusus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat kepala kampung merupakan pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil memiliki konsekuensi terhadap pelayanan, penggunaan anggaran kampung, hingga legitimasi pemerintahan di tingkat akar rumput.

Pengamat pemerintahan desa menilai, meski seseorang masih dilindungi asas praduga tak bersalah, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menjaga marwah institusi pemerintahan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, masyarakat Kampung Manunggal Jaya kini menunggu dua hal sekaligus: kepastian hukum dari aparat penegak hukum dan kepastian sikap dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Sebab, dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, waktu sering kali menjadi faktor yang menentukan. Semakin lama sebuah perkara menggantung, semakin besar pula ruang spekulasi yang tumbuh di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Tatorianysah bin Johan Baddu dan Wiwik Septisari belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta mengakhiri polemik yang kini berkembang di Kampung Manunggal Jaya.

Reporter : Marihot

Tanggapi Berita Ini