Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

×

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta – 14 September 2026 – Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus advokat dan praktisi hukum perpajakan, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 341/PUU/PAN.MK/AP3/09/2026 dan berfokus pada frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” yang berkaitan dengan pengaturan kuasa Wajib Pajak.

Permohonan tersebut secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi kuasa Wajib Pajak. Dalam permohonannya, Rinto melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Sujono, S.E., S.H., Husnaf Rafli, S.H., S.I.Kom., M.H., dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA, meminta agar kewenangan pengaturan yang diberikan kepada Menteri Keuangan memiliki batas konstitusional yang jelas.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Pemohon menegaskan bahwa delegasi pengaturan kepada Menteri Keuangan tetap diperlukan untuk mengatur aspek teknis dan administratif. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk membentuk aturan substantif yang menentukan pengakuan kompetensi, kelayakan seseorang dalam menjalankan profesi, maupun akses warga negara untuk menerima penunjukan sebagai kuasa Wajib Pajak.

“Permohonan ini tidak meminta standar kompetensi kuasa pajak dihapus. Yang kami minta adalah batas yang jelas bahwa Menteri Keuangan tetap dapat mengatur pendaftaran, verifikasi, pembuktian kompetensi, bentuk dokumen, serta tata cara pelayanan. Namun, materi yang membatasi atau memperluas hak warga negara harus memiliki dasar dan parameter yang memadai dalam undang-undang,” ujar Juru Bicara Pemohon, Kahfi Permana, S.H., M.H.

Dalam permohonan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tidak dijadikan sebagai objek pengujian. Kedua aturan tersebut digunakan sebagai gambaran mengenai penerapan kewenangan delegatif yang berasal dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Pemohon menjelaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggunakan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai salah satu persyaratan operasional bagi Pihak Lain untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur berbagai hal terkait SKT, mulai dari penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, hingga publikasi sanksi.

Menurut Pemohon, keberadaan SKT dalam rangkaian aturan tersebut tidak lagi hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Kepemilikan, pembekuan, maupun pencabutan SKT memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan seseorang untuk menerima penunjukan dan menjalankan pekerjaan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa SKT memiliki dampak substantif karena menentukan akses seseorang dalam menjalankan aktivitas profesional. Oleh sebab itu, pengaturan yang memiliki konsekuensi terhadap hak warga negara perlu memiliki batas yang jelas melalui undang-undang.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bersifat konkret maupun setidak-tidaknya berpotensi terjadi. Rinto memiliki Sertifikat Brevet AB dan Kartu Izin Kuasa Hukum Perpajakan yang masih berlaku hingga 9 April 2028, tetapi belum memiliki SKT sebagai Pihak Lain.

Di sisi lain, hubungan jasa profesional Pemohon dengan Wajib Pajak masih berlangsung hingga 30 April 2027. Kondisi tersebut melewati masa peralihan penunjukan berdasarkan brevet atau ijazah yang berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah masa tersebut, kesempatan Pemohon untuk menerima penunjukan baru dinilai akan bergantung pada kepemilikan SKT.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Jeneponto Memanas, DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulsel Jangan Tutup Mata

Pemohon berpendapat bahwa apabila akses profesi bergantung pada persyaratan yang dibentuk melalui aturan turunan tanpa parameter yang cukup dalam undang-undang, maka terdapat potensi pembatasan terhadap hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan menjalankan profesinya.

Permohonan pengujian tersebut menggunakan tiga landasan utama dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pertama, Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Kedua, Pasal 27 ayat (2) mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketiga, Pasal 28J ayat (2) mengenai ketentuan pembatasan hak yang harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

Pemohon menegaskan bahwa hak atas pekerjaan bukan berarti seseorang terbebas dari standar kompetensi. Standar kompetensi tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan perpajakan. Namun, persoalan utamanya adalah batas kewenangan dalam menetapkan persyaratan tersebut agar tidak memberikan ruang pembatasan tanpa parameter yang memadai.

Sebagai dasar pertimbangan, Pemohon mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang memberikan batas bahwa pendelegasian pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan harus berada dalam ranah teknis-administratif. Pemohon juga membedakan perkara ini dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XXIII/2025. Menurut Pemohon, putusan tersebut berkaitan dengan persyaratan kuasa hukum dalam proses peradilan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sementara permohonan saat ini berkaitan dengan batas delegasi dalam UU KUP pada tahap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU KUP, sepanjang berkaitan dengan huruf e, bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara terbatas.

Pemohon meminta agar kewenangan tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan tidak mencakup pembatasan maupun perluasan hak serta kewajiban warga negara.

Pemohon juga menegaskan bahwa apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 karena kedua aturan tersebut bukan objek pengujian. Namun, seluruh aturan pelaksana yang berkaitan dengan norma tersebut harus disesuaikan dengan batas konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Putusan yang dimohonkan bukan bertujuan menghapus standar kuasa pajak. Permohonan ini bertujuan memastikan tata kelola profesi tetap kuat, tetapi sumber kewenangan, batas pembatasan, dan perlindungan hak warga negara juga memiliki dasar yang jelas. Administrasi tidak boleh berubah menjadi satu-satunya pintu yang menentukan seseorang boleh atau tidak boleh bekerja,” kata Kahfi Permana.

Melalui permohonan ini, IWPI berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian mengenai batas kewenangan pengaturan kuasa Wajib Pajak. Pemohon menilai bahwa keseimbangan antara pengawasan, standar kompetensi, dan perlindungan hak warga negara menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan hukum.

Kontak Media

Tim Kuasa Hukum Pemohon: PANCASILA JUSTICE & PARTNERS

Narahubung: KAHFI PERMANA, S.H., M.H.

Email: pancasilajustice.id@gmail.com

Red

Tanggapi Berita Ini