Faktual.net,Makassar, Sulsel – Keluarga Nabila, korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Rappocini, Kota Makassar.
Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Polsek Rappocini sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pada ( 5/6/ 2026)
Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Permata Hijau, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada malam Jumat.
Insiden diduga bermula dari kesalahpahaman terkait sebuah unggahan di media sosial yang kemudian memicu pertengkaran antara korban dan suaminya, Isra.
Keluarga korban menyebut pertengkaran tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Selain laporan kepolisian, keluarga korban juga menunjukkan dokumentasi kondisi fisik korban pascakejadian.
Dari dokumentasi yang diterima media, tampak adanya luka dan pembengkakan pada bagian bibir bawah serta sejumlah memar di lengan korban.
Keluarga juga menyebut korban mengalami memar dan rasa nyeri hingga ke bagian paha.
“Kondisi korban setelah kejadian cukup memprihatinkan.
Karena itu kami memutuskan menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.
Berdasarkan dokumen STPL yang diterima keluarga, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa korban telah diarahkan untuk menjalani visum et repertum guna mendukung proses penyelidikan.
Pihak keluarga berharap penanganan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar korban memperoleh pendampingan, perlindungan, serta penanganan yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius. Korban membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kami juga meminta agar penanganannya dapat dilakukan oleh Unit PPA,” tegas pihak keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diterima Polsek Rappocini.
Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan penanganan dan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak keluarga korban, dokumentasi kondisi fisik korban, serta dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polsek Rappocini.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih dalam proses penanganan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Sattu
















