Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Diduga Kepala Sekolah SD Lauwa, Diskriminasi Guru P3K: Gaji 5 Bulan Tak Dibayar

×

Diduga Kepala Sekolah SD Lauwa, Diskriminasi Guru P3K: Gaji 5 Bulan Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulsel- 2 Desember 2025, Seorang kepala sekolah di SD Lauwa, Kecamatan Biring‑Bulu, diduga tidak menandatangani perpanjangan SK P3K seorang guru, sehingga guru tersebut tidak menerima gaji selama lima bulan.

Menurut narasumber yang dihimpun awak media, kepala sekolah tersebut marah ketika diminta dana transportasi untuk kegiatan di kabupaten.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Awal mulanya dia marah sama saya waktu kami minta dana transportasi setiap kegiatan yang dilakukan di kabupaten, di situ dia mulai marah‑marah tidak jelas,” katanya. Suami kepala sekolah juga pernah datang ke sekolah seakan‑akan mengancam.

Rustam, S.Pd., guru yang bersangkutan, menjelaskan bahwa ia sempat dimediasi oleh Kabid Pendidikan bersama Kepala Sekolah SD Lauwa, Hj. Roslina, S.Pd. Mereka berjanji akan mengurus SK dan gaji yang belum dibayarkan asalkan tidak melapor ke media. “Saya menunggu kejelasan, tapi sampai sekarang belum ada titik terangnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Ancol Resmikan Gerbang Baru Ancol – JIS, Integrasi Kawasan Menuju Ekosistem Destinasi Jakarta Utara

Rustam mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau surat pemberhentian, baik dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan. Karena kasus ini, peran Ketua PGRI Kabupaten Gowa dipertanyakan dalam memperjuangkan hak dan kewajiban guru.

Gowa dikenal sebagai kabupaten Pendidikan dengan slogan “Gowa bersama, maju dan sejahtera.” Publik meminta kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Gowa – khususnya Bupati Dr. Hj. Husniah Talenrang, S.E., M.M., serta Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat – untuk memeriksa Kepala Sekolah SD Lauwa agar status Rustam, S.Pd., dapat jelas.

Reporter: Mustamir Dhenkjallo.

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini