Faktual.net, Makassar, Sulsel-Rabu 10 September 2025 – Gejolak Aksi unjuk rasa telang berlangsung dari gerakan Aliansi Mahasiswa Kota Makassar menyoroti aktivitas Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tanpa menerapkan sistem pengelolaan limbah berbahaya sesuai ketentuan.
Yayasan yang berfokus pada layanan rumah duka ini menggunakan gedung yang berlokasi di: Jl. Andi Mappaodang No. 80, Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90224.
Aktivitas di lokasi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan jenazah, berpotensi menghasilkan limbah medis maupun kimia berbahaya—termasuk formalin. Ketidaksempurnaan dalam pengelolaannya bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, dugaan ketiadaan IMB menimbulkan indikasi bahwa bangunan yang digunakan tidak berdiri di atas dasar hukum yang sah, sehingga melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Aliansi Mahasiswa Kota Makassar menegaskan tiga tuntutan utama:
• Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap Yayasan Budi Luhur.
• Dinas Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik penggunaan formalin oleh pihak yayasan.
• Kementerian Hukum dan HAM diminta melakukan peninjauan ulang terhadap legalitas Yayasan Budi Luhur serta mencabut izin operasional jika terbukti melanggar hukum.
“Negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat. Yayasan Budi Luhur harus tunduk pada aturan, bukan kebal hukum,” tegas Tumming, jendlap aliansi.
Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah agar tidak ada lagi lembaga atau yayasan yang beroperasi tanpa izin serta mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Reporter Ilham













