Faktual.net, Gowa, Sulsel– Dugaan praktik penjualan aset kelompok tani mencuat di Desa Bontobuddung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Seorang oknum kelompok tani diduga menjual pompa air bantuan dari Kementerian Pertanian ke wilayah Kecamatan Biringbulu dengan harga sekitar Rp 5.000.000.
Padahal, pompa air tersebut diberikan pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan pertanian warga desa. Namun, alat itu justru dipindahtangankan tanpa sepengetahuan mayoritas anggota kelompok tani maupun aparat desa setempat. Hingga kini, pihak Pemerintah Desa Bontobuddung maupun Camat Tompobulu mengaku belum mengetahui adanya dugaan penjualan tersebut.
Menurut keterangan warga, yang hubungi awak media (27/8//2025), oknum yang menjual pompa air beralasan bahwa alat tersebut bisa dimiliki setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 5.000.000 secara cicilan selama tiga tahun. “Katanya kalau sudah cukup jumlahnya, tidak ada lagi yang perlu dibayar. Tapi seharusnya pompa bantuan itu tidak boleh diperjualbelikan,” tegas salah seorang warga.
Kasus ini menimbulkan keresahan, sebab fasilitas pertanian dari pemerintah, apalagi bantuan resmi dari kementerian, ditujukan untuk kepentingan bersama dan tidak boleh dialihkan menjadi keuntungan pribadi.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Pertanian, segera turun tangan melakukan investigasi. Apabila terbukti, warga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pertanian.
Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pengurus pertanian, namun belum mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, nomor yang bersangkutan belum aktif sehingga belum ada jawaban resmi dari pihak dinas.
Reporter Sattu
Redaksi Sulsel















