Faktual.Net, Konsel, Sultra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Sosialisasi Administrasi Pertanahan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Wilayah Konsel, di Ruang rapat Rujab Bupati, Senin, 9/12/2019.
Peserta kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari perwakilan Kecamatan dan Kelurahan berjumlah 100 orang.
Kegiatan tersebut di buka oleh Wakil Bupati (Wabup), H Arsalim Arifin SE MSi, didampingi Asisten I, Sahrin Saudale, Kabag Pemerintahan, Irsan Halim Mangidi, dengan pemateri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel, Ruslan Emba dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Pujiono.
Wabup Konsel, Arsalim Arifin dalam kesempatan itu mengatakan bahwa permasalahan pertanahan di Konsel sangat kompleks. Untuk itu, Ia menekankan agar segala jual beli tanah harus sepengetahuan pemerintah, ini untuk kepentingan memperbaiki permasalahan administrasi pertanahan dan mempertimbangkan aspek Tata Ruang Daerah.
“Walaupun masyarakat dapat menjual sendiri tanahnya, namun untuk kepentingan menjaga aset berharga harus sepengetahuan pemerintah. Apalagi menjual kepada investor karena terkadang Investor membeli tanah masyarakat diluar izin yang diberikan,” kata Arsalim mengawali sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Wabup Konsel mengingatkan para camat agar memahami RTRW Kabupaten. Sehingga dapat memperjelas lokasi pemukiman, pertanian, perkebunan dan pertambangan di wilayahnya.
“Jadi membuat RTRW Kecamatan berdasarkan RTRW Kabupaten,” terangnya.
Kesempatan yang sama, Arsalim menegaskan agar aparatur Pemerintah baik di Kabupaten, Kecamatan dan Desa jangan menjadi pemicu konflik persoalan Tanah, dengan memberi, menjual tanah ke pihak lain atau investor tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Selain itu, Arsalim berpesan kepada pihak Kecamatan dan Desa untuk melakukan pendataan terhadap tapal batas, agar Konflik wilayah antar kecamatan dan desa dapat terselesaikan karena ada nilai di dalamnya.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi tersebut, Irsan Halim Mangidi menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untu meningkatkan wawasan dan kapasitas SDM Aparatur Pemda dalam penyelesaian administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya dalam melakukan penertiban terhadap aset-aset tanah Pemerintah Kabupaten.
Selain itu, sambung dia, untuk membangun kesepahaman, kesamaan, dan keterpaduan persepsi dan strategi serta langka antisipasi aparatur Pemkab dalam penyelesaian permasalahan.
Reporter: Marwan Toasa














