Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

Pj Bupati Muna Barat Bahri Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

×

Pj Bupati Muna Barat Bahri Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam: Pj Bupati Muna Barat, Bahri Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 pada Ketua DPRD, Wa Ode Siti Sariani Ilaihi.

Faktual.Net, Muna Barat — Pj Bupati Muna Barat, Bahri resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2022 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Muna Barat, Selasa (04/04/2023).

Dalam kesempatan itu, penyerahan Raperda diterima langsung oleh Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Siti Sariani Ilaihi.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Penyerahan Reperda tersebut sebagai wujud tanggung jawab kepala daerah dalam pelaksanaan APBD sekaligus memberikan kekuatan hukum yang jelas.

“Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD telah diperiksa oleh BPK RI dan penyusunannya mengacu pada standar akutansi pemerintah yang berlaku yang mana isinya adalah Laporan Keuangan Pemerintaj Daerah (LKPD). Termasuk pemeriksaan terhadap standar pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Bahri.

Dalam pemeriksaan LKPD 2022, masi kata dia, BPK RI telah melakukan pemeriksaan anggka perbandingan di tahun 2021, mulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga :  Kwarda Sultra Dorong SDM Pramuka Unggul dan Adaptif di Era Global

“Hasilnya, LKPD Mubar tahun 2022 mendapat predikat wajar tanpa pemgecualian (WTP) serta UHC. Atas keberhasilan ini tentunya merupakan komitmen bersama seluruh stecholder dan pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan,” terangnya.

Tak hanya itu, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini sekiranya segera mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai syarat bagi pemerintah daerah melaksanakan proses pembahasan perubahan APBD 2022, dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Risel
Editor: Kariadi

Tanggapi Berita Ini