Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

KLARIFIKASI DIRLANTAS POLDA METRO JAYA

×

KLARIFIKASI DIRLANTAS POLDA METRO JAYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas), akhirnya Klarifikasi terkait Pemberitaan media faktual. net “Info Petugas Subditgakkum Polda Metro Jaya, Surat Tidak Sampai Disuruh Tanya Kantor Pos” dan Pengaduan Zultampu R 15 ke Posko ETLE, akhirnya mendapatkan Klarifikasi dan penjelasan mengenai Surat Konfirmasi ETLE (electronic traffic law enforcement) atau Tilang Elektronik yang Tidak sampai ke Alamat Pelanggar melalui Kantor Pos.

Iptu (inspektur polisi satu) Supriyanto Petugas Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ), menghubungi Pelanggar (Zultampu R15), yang mengadukan kelakuan yang dialaminya saat mengurus kendaraanya yang diblokir hingga tidak dapat perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Iptu Supriyanto menjelaskan, bahwa Surat Konfirmasi ETLE dikirim melalui kantor pos fatmawati Jakarta Selatan, yang sudah ada kerja sama dengan pihak Ditlantas PMJ melalui (MoU), dan jika tidak sampai ketangan yang bertujuan maka Surat akan kembali dengan berbagai alasan.

“kami sudah ada MoU dengan pihak kantor pos fatmawati Jaksel dan merekalah yang menyampaikan Surat Konfirmasi ETLE, sesuai alamat yang dituju dan jika tidak ada penerima maka akan kembali, dan Surat tersebut hanya berlaku 1 kali saja,” Jelas Iptu Supriyanto.

Iptu Supriyanto juga menerangkan, berdasarkan rujukan landasan Hukum, ,

a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

b. Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

c. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI

d. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

e. Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

f. Peraturan Kapolri RI No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Rujukan tersebut dan dengan didukung Bukti hasil rekaman sistem Elektronik ETLE tanggal 25 April 2021 lokasi kejadian Rawamangun dan 26 September 2022 lokasi CP puskurbuk, ada pelanggar Lalin dan sudah dilayangkan Surat Konfirmasi ETLE ke alamat sesuai dengan yang Tertera pada STNK nomor kendaraan yang tertangkap melanggar Lalin melalui CCTV live traffic milik Polri, melalui Kantor Pos Fatmawati.

Baca Juga :  Polres Kolaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Pomalaa dan Pelaku Masih Berkeliaran

Dari hasil data yang didapat dari Gakkum posko ETLE Gakkum ditlantas PMJ, bahwa Surat Konfirmasi yang dikirim tanggal 27-4-2021 kembali karena ‘Alamat Tidak Dikenal’ dan Konfirmasi yang dikirim pada Tanggal 30-9-2022 Surat tidak sampai dan kembali ke pengirim karena ‘Rumah Kosong’.

Penjelasan dari Narasumber seorang Kepala Kantor Pos di Indonesia, jika Pengantaran Surat dalam hal ‘Rumah kosong’ dan antaran pertama gagal, maka dilakukan pengantaran ke 2, dan jika masih gagal, dilakukan pengantaran ketiga, dan jika masih gagal, maka petugas pengantar bisa konfirmasi kepada tetangga terdekat atau bisa ke aparatur pemerintah setempat, RT (rukun tetangga) maupun RW (rukun warga), untuk mengetahui keberadaan pemilik tujuan Surat.

“Jika pun pada akhirnya pengantaran pertama, kedua dan ke tiga gagal karena nama penerima Surat tidak ditempat bisa diwakilkan, jika si penerima bersedia di dokumentasikan sebagai penerima surat, jika kategori ‘rumah kosong’ yang artinya si pemilik rumah sedang tidak berada dirumah, bukan pindah alamat ya, karena itu beda alasan, dan terkait alasan Surat kembali karena Alamat Tidak Dikenal, harus diteluauri kedua belah pihak yaitu sipengiriman dan pengirimin, mungkin salahntulisnalamat tujuan surat,” Penjelasan Narasumber.

Narasumber menambahkan, bahwa saat ini Kantor Pos atau Pos Indonesia sudah melakukan pembenahan disemua bidang, menyesuaikan dengan kecanggihan zaman berbasis elektronik.

“Jadi untuk saat ini, sudah kurang diterima alasan surat tidak sampai alasan ‘rumah kosong’, itulasan oknum petugasnya dan bisa ditelusuri dengan kecanggihan elektronik, jika berbohong sanksinya DIPECAT,” tegas Narasumber.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit