Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HeadlineMetropolitan

41 Pelanggar PSBB di Kalibaru Disanksi Kerja Sosial dan Sanksi Denda

23
×

41 Pelanggar PSBB di Kalibaru Disanksi Kerja Sosial dan Sanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-41 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara di ganjar sanksi kerja sosial dan sanksi denda.

Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, Likman Hanafi mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) akibat tidak mengenakan masker di lokasi.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Tadi ada 41 pelanggar yang tidak memakai masker. Padahal penggunaan masker di masa pandemi ini sangat wajib sekali,”ujarnya Kamis (30/07/2020).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Likman menjelaskan, dari 41 pelanggar PSBB tersebut sembilan orang dikenakan sanksi denda antara Rp 100 ribu sampai 50. 000. Sedangkan 31 pelanggara diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan Kelapa Dua.

“Penindakan kita lakukan untuk membuat jera pelanggar sekaligus mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan PSBB,”tandasnya. (Amin)

Tanggapi Berita Ini