Jakarta, Faktual.Net-41 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara di ganjar sanksi kerja sosial dan sanksi denda.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, Likman Hanafi mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) akibat tidak mengenakan masker di lokasi.
“Tadi ada 41 pelanggar yang tidak memakai masker. Padahal penggunaan masker di masa pandemi ini sangat wajib sekali,”ujarnya Kamis (30/07/2020).
Likman menjelaskan, dari 41 pelanggar PSBB tersebut sembilan orang dikenakan sanksi denda antara Rp 100 ribu sampai 50. 000. Sedangkan 31 pelanggara diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan Kelapa Dua.
“Penindakan kita lakukan untuk membuat jera pelanggar sekaligus mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan PSBB,”tandasnya. (Amin)
















