faktual.net,,Jeneponto,Sulsel – Seorang korban dugaan penganiayaan berinisial DL meminta Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, agar segera menahan terduga pelaku bernama Sapri alias H. Lawa.
Permintaan itu disampaikan karena perkara yang dilaporkannya sejak hampir tiga bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan serius, meski menurut korban status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
DL mengaku melaporkan kasus tersebut ke Polres Jeneponto pada Jumat, 8 Mei 2026.
Namun hingga kini, ia menyebut terduga pelaku masih bebas berkeliaran yang berpotensi memicu komplik sosial secara luas. Sejauh ini keluarga korban mulai menanyakan kasus tersebut.
Dari pengakuan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi usai pelaksanaan salat Jumat. Saat itu dirinya melintas dan melihat beberapa rekannya sedang berkumpul, di antaranya H. Lawa dan H. Rulan. Tidak lama setelah berhenti di lokasi tersebut, korban mengaku tiba-tiba menjadi sasaran pemukulan.
“Saya hanya lewat setelah salat Jumat. Saya singgah sebentar melihat teman-teman yang sedang berkumpul. Tiba-tiba saya langsung dipukul oleh Sapri H. Lawa tanpa ada penyebab yang saya ketahui,” ujar DL kepada media faktual.net pada Jumat (31/7/2026).
Korban mengatakan pemukulan tersebut tidak hanya mengenai wajah, tetapi juga beberapa bagian tubuh lainnya.
“Saya dipukul hingga mengalami luka serius. Akibat pukulan itu bibir saya pecah dan saya tidak bisa mengunyah nasi selama kurang lebih 10 hari karena luka yang saya alami dan dilakukan rawat jalan”, ungkapnya.
DL mengaku telah menjalani proses hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Jeneponto. Namun, hingga memasuki bulan ketiga sejak laporan dibuat, ia merasa penanganan perkara berjalan lambat. Patut diduga pelaku Sapri Alias H. Lawa punya beking dan mengintervensi jalannya perkara tersebut.
Ia juga mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya apabila tersangka tidak segera ditahan.
“Saya berharap polisi segera menahan pelaku. Saya merasa tidak aman, tidak tenang karena pelaku masih bebas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Saya merasa rawan dan terganggu dalam beraktivitas,” katanya.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin rasa aman bagi dirinya sebagai pelapor.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jeneponto terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Reporter : Sattu















